Translate

Kamis, 13 Februari 2020

100 SOAL KISI-KISI UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

1. Pertanyaan :
Saat ini di Indonesia marak sekali penculikan orang untuk diperjualbelikan
dalam perdagangan orang ke luar negeri. Tindakan tersebut disertai denganpengeksploitasian orang untuk dijadikan objek seksual atau perbudakan.
Apa yang dimaksud dengan perdagangan orang?
Jawaban :
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orangyang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalamnegara maupun antar negara, untuk tujuan ekspolitasi atau mengakibatkanorang terekspolitasi
2. Pertanyaan :
Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakanyang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar HAMkarena mengakibatkan orang tereksploitasi.
Jelaskan apa yang dimaksud eksploitasi menurut Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Orang?
Jawaban :
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang
meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa,perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan,pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh ataumemanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untukmendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
3. Pertanyaan :
Segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain darikorban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas padasemua kegiatan pelacuran dan pencabulan.

Termasuk tindakan apakah hal yang dimaksudkan?
Jawaban :
Eksploitasi Seksual.
4. Pertanyaan :
Tindak pidana perdagangan orang diawali dengan adanya proses perekrutan.
Apa yang dimaksud dengan perekrutan menurut Undang-Undang TindakPidana Perdagangan Orang?
Jawaban :
Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan,
membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
5. Pertanyaan :
Tindak pidana perdagangan orang disertai pula dengan adanya ancamankekerasan.
Apa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan menurut Undang-UndangNomor 21 tahun 2007?
Jawaban :
Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupaucapan, tulisan, gambar, symbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpamenggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekangkebebasan hakiki seseorang.
6. Pertanyaan :
Setiap Korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhakmemperoleh restitusi.
Apa yang dimaksud dengan restitusi?
Jawaban :
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelakuberdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugianmateriil dan / atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.
7. Pertanyaan :
Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,
pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutanmengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidanaperdagangan orang.
Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi?
Jawaban :
Rehabilitasi adalah pemulihan dari ganguan terhadap kondisi fisik, psikis, dansosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalamkeluarga maupun dalam masyarakat.
8. Pertanyaan :
Perdagangan orang dapat disertai pula dengan adanya tindakan penjeratanutang terhadap seseorang untuk dijadikan sebagai jaminan utang.
Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, apa yangdimaksud dengan penjeratan utang?
Jawaban :
Penjeratan utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status ataukeadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganyaatau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinyasebagai bentuk pelunasan utang.
9. Pertanyaan :
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orangyang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orangtersebut di wilayah negara Republik Indonesia diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya?
Jawaban :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enamratus juta rupiah).
10.Pertanyaan :
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesiadengan maksud untuk diekspolitasi di wilayah negara Republik Indonesia ataudieksploitasi di negara lain diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya?Jawaban :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enamratus juta rupiah).
11.Pertanyaan :
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah NegaraRepublik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah NegaraRepublik Indonesia diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya?
Jawaban :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enamratus juta rupiah).
12.Pertanyaan :
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatuatau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya?
Jawaban :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enamratus juta rupiah).
13.Pertanyaan :
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeridengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi diancampidana.Sebutkan ancaman pidananya?
Jawaban :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enamratus juta rupiah).
14.Pertanyaan :
Jika korban trafficking sampai menderita luka berat, penyakit menular lainnyayang membahayakan jiwanya, kehamilan atau terganggu atau hilangnya fungsireproduksinya, maka terhadap pelaku ancaman pidananya ditambah.Sebutkan berapa tambahan ancaman pidananya?
Jawaban:
Ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancamam pidana pokok
15.Pertanyaan :
Jika tindak pidana perdagangan orang sampai mengakibatkan matinya korban,maka terhadap pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahundan paling lama seumur hidup, serta pidana denda.
Sebutkan berapa pidana dendanya?
Jawaban:
Pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) danpaling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
16.Pertanyaan :
Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang
mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang maka pidananyaditambah 1/3 dan dapat dikenakan pidana tambahan lainnya.
Pidana tambahan apakah yang dikenakan bagi penyelenggara negara
tersebut?
Jawaban :
Pidana tambahannya berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat darijabatannya.
17.Pertanyaan :
Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukantindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidanadengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam)tahun dan pidana denda.
Disamping pidana penjara, terhadap pelaku juga dikenakan pidana denda.Berapakah pidana denda yang dikenakan kepada pelaku?
Jawaban :
Pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) danpaling banyak Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta).
18.Pertanyaan :
Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukantindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama.
Apakah benar pernyataan yang dimaksud di atas?
Jawaban :
Ya, Benar.
19.Pertanyaan :
Berdasarkan fakta bahwa biasanya perdagangan orang dilakukan secaraterencana dalam persekongkolan atau pemufakatan jahat.
Apa sanksi pidana yang dapat dijatuhkan bagi setiap orang yang
merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindakpidana perdagangan orang?
Jawaban :
Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untukmelakukan tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yangsama sebagai pelaku, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda palingsedikit Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyakRp.600.000.00,- (enam ratus juta rupiah).
20.Pertanyaan :
Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidanaperdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabullainnya dengan kobran tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakankorban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktikeksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdaganganorang dipidana.
Sebutkan Jumlah tindak pidananya?
Jawaban :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enamratus juta rupiah).
21.Pertanyaan :
Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabilatindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan /atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkanhubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasitersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
Berdasarkan hal tersebut, jelaskan siapakah yang dapat dijadikan subjekPenyidikan, Penuntutan, dan Pemidanaan, Apakah Korporasi atauPengurusnya?
Jawaban :
Penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi
dan/atau pengurusnya. Jadi, dapat dilakukan terhadap salah satu atau kedua-duanya.
22.Pertanyaan :
Korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang perlu dilakukanpemanggilan untuk proses penyidikan.
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat panggilan harus disampaikan kepadasiapa?
Jawaban :
Pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi,atau di tempat tinggal pengurus.
23.Pertanyaan :
Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi,pidana yang dijeratkan terhadap korporasi tersebut diberikan denganpemberatan.
Pemberatan pidana seperti apakah yang dimaksud?
Jawaban :
Selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapatdijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3(tiga) kali dari pidana denda pokok.
24.Pertanyaan :
Korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang selain korporasitersebut terkena pidana denda, maka korporasi dapat dijatuhkan pidanatambahan.
Bentuk pidana tambahan yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi tersebut,apa saja?
Jawaban :
a. pencabutan izin usaha;
b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
c. pencabutan status badan hukum;
d. pemecatan pengurus; dan / atau
e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalambidang usaha yang sama.
25.Pertanyaan :
Kejahatan tindak pidana perdagangan orang biasanya dilakukan oleh
kelompok yang terorganisasi akan dijatuhi hukuman yang lebih berat..
Berapa jumlah pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidanayang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut?
Jawaban :
Setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang
terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (sepertiga).
26.Pertanyaan :
Korban kejahatan tindak pidana perdagangan orang tidak hanya terjadi padawanita atau pria dewasa, tetapi juga terjadi pada anak-anak.
Apakah berbeda sanksi pidana bagi pelaku pidana perdagangan orang
apabila korbannya anak?Jelaskan!
Jawaban :
Ya, jika tindak pidana perdagangan orang dilakukan terhadap anak, makaancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

27.Pertanyaan :
Korban tindak pidana perdagangan orang bisa pula melakukan tindak pidanakarena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Dapatkah dipidana seorang korban yang melakukan tindak pidana
perdagangan orang karena dipaksa oleh pelaku?
Jawaban :
Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindakpidana perdagangan orang, tidak dipidana.
28.Pertanyaan :
Anto adalah korban traffiking yang dipaksa/disuruh untuk melakukan sesuatusedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengankehendak sendiri.
Anto sebagai korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa olehpelaku tindak pidana perdagangan orang, apakah Anto bisa dijerat pidana ?
Jawaban:
Tidak
29.Pertanyaan :
Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu padadokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara ataudokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdaganganorang, dipidana.
Pidana apakah yang dapat dijerat kepada pelakupemalsuan dokumen
tersebut?
Jawaban :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,- (empat puluhjuta rupiah) dan paling banyak Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh jutarupiah).
30.Pertanyaan :
Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat buktipalsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawanhukum di sidang pengadilan tindak pidana perdagangan orang, pidana denganpidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahundan pidana denda.
Berapakah jumlah pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada pelaku?
Jawaban :
Paling sedikit Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan paling banyakRp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah).31.Pertanyaan :
Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas dipersidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dipidana.
Pidana apakah yang dapat dijerat kepada pelaku tersebut?
Jawaban :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,- (empat puluhjuta) dan paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
32.Pertanyaan :
Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas dipersidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang mengakibatkansaksi atau petugas di persidangan luka berat, dipidana.
Apa ancaman pidananya ?
Jawaban :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,- (delapanpuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,- (empat ratus jutarupiah).
33.Pertanyaan :
Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas dipersidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang mengakibatkansaksi atau petugas di persidangan mati, dipidana.
Apa ancaman pidananya ?
Jawaban :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enamratus juta rupiah).
34.Pertanyaan :
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkansecara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaandi sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkaraperdagangan orang,dipidana.
Sebutkan ancaman pidananya ?
Jawaban :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000 (empat puluhjuta rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
35.Pertanyaan :
Setiap orang yang membantu pelarian pelaku tindak pidana perdagangan orangdari proses peradilan pidana dengan :
a. memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnyakepada pelaku;
b. menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;
c. menyembunyikan pelaku; atau
d. menyembunyikan informasi keberadaan pelaku,
Diancam pidana penjara dan denda
Apa ancaman pidana penjara dan dendanya?
Jawaban :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.40.000.000,- (empat puluh jutarupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
36.Pertanyaan :
Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban padahal
kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi atau korban tersebutharus dirahasiakan, diancam pidana.
Ancaman pidananya apa?
Jawaban :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.280.000.000,- (dua ratus delapanpuluh juta rupiah).
37.Pertanyaan :
Setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang ketika dijatuhi hukumanpidana penjara dan denda, mereka harus menjalani atau melaksanakanhukuman yang mereka jatuhi.
Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, apa yang harus merekalakukan?
Jawaban :
Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka terpidana dapatdijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
38.Pertanyaan :
Maraknya perdagangan orang di Indonesia biasanya terjadi kepada parawanita. Perdagangan wanita tersebut bukannya hanya terjadi karena adanyapaksaan dari penjual atau penyalur, tetapi juga karena adanya persetujuan ataukemauan dari wanita itu sendiri untuk dijual atau diperdagangkan sebagaiobjek eksploitasi seksual.
Terhadap korban yang memberikan persetujuan untuk perdagangan orang,apakah si pelaku dapat dituntut?Jelaskan
Jawaban :
Ya pelaku tetap dituntut, persetujuan korban perdagangan orang tidak
menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.
39.Pertanyaan :
Modus daripada perdagangan orang salah satunya menggunakan ancamanberupa penjeratan utang terhadap korban.
Jika utang tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban, apakah pelakutersebut masih bisa memiliki hak tagih atas utangnya tersebut terhadapkorban?
Jawaban :
Tidak, pelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya atasutang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang atau perjanjianlainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.
40.Pertanyaan :
Alat bukti untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana
perdagangan orang di dalam Undang-Undang Tindak Pidana PerdaganganOrang disamakan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitubarang bukti, Keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Apakah ada alat bukti lain yang dapat dijadikan alat bukti untuk penyidikmelakukan penyidikan? Sebutkan!
Jawaban :
Ya, alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang HukumAcara Pidana, dapat pula berupa:
a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara
elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, dan
b. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan / atau
didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atauyang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada:
1) tulisan, suara, atau gambar;
2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau
3) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makda ataudapat dipahami oleh orang yang mampu membaca ataumemahaminya.
41. Pertanyaan :
Dalam membuktikan seorang terdakwa bersalah melakukan tindak pidanadiperlukan alat bukti.
Alat bukti apa yang dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukantindak pidana perdagangan orang?
Jawaban :
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban sajasudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertaidengan alat bukti yang sah lainnya.
42.Pertanyaan :
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik berwenang menyadaptelepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untukmempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana perdaganganorang.
Tindakan penyadapan tersebut hanya dilakukan atas izin tertulis ketua
Pengadilan untuk jangka berapa tahun?
Jawaban :
Paling lama 1 (satu) tahun.
43. Pertanyaan :
Berdasarkan laporan seorang pelapor dapat diketahui adanya suatu tindakpidana perdagangan orang.
Kapan seorang pelapor dapat mengetahui bahwa dilindungi saat melaporkanadanya tindak pidana perdagangan orang?
Jawaban :
Dalam hal pelapor meminta dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lainyang memberikan kemungkinan dapat diketahui identitas pelapor, kewajibanmerahasiakan identitas tersebut diberitahukan kepada saksi dan orang lainyang bersangkutan dengan tindak pidana perdagangan orang sebelumpemeriksaan oleh pejabat yang berwenang yang melakukan pemeriksaan.
44. Pertanyaan :
**
Dalam hal pemeriksaan tindak pidana perdagangan orang dilakukan olehpejabat yang berwenang.
Siapakah yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang melakukan
pemeriksaan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007?
Jawaban :
Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polisi.
45. Pertanyaan :
Dalam hal proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidanaperdagangan orang, seorang saksi/korban memiliki hak tertentu.Hak apa yang diberikan kepada saksi/korban selama proses penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan?
Jawaban :
Selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pegadilan,sanksi dan/atau korban berhak didampingi oleh advokad dan/ataupendamping lainnya yang dibutuhkan.
46.Pertanyaan :
Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepadapenyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap hartakekayaan setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindakanpidana perdagangan orang.
Yang dimaksud dengan “penyedia jasa keuangan”itu, siapa saja?
Jawaban :
Bank, perusahaan efek, reksa dana, kustodian dan pedagang valuta asing.
47.Pertanyaan :
Tindak pidana perdagangan orang adalah salah satu tindak pidana yang
terorganisir dan dipandang sadistis. Baik korban maupun saksi tidak denganmudah mereka berani untuk melaporkan adanya tindak pidana perdaganganorang.Apakah seorang pelapor berhak mendapatkan perlindungan dalam bentukkerahasiaan identitas dirinya?Jelaskan
Jawaban :
Ya, dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,pelapor berhak dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain yangmemberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
48.Pertanyaan :
Setiap saksi atau korban harus memberikan atau mengungkapkan
kesaksiannya di muka persidangan.
Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaandi sidang pengadilan, bagaimana cara agar saksi atau korban tersebut tetapdapat mengungkapkan kesaksiannya?
Jawaban :
Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan disidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melaluialat komunikasi audio visual.
49.Pertanyaan :
Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan sidingpengadilan, korban berhak mendapatkan informasi tentang perkembangankasus yang melibatkan dirinya.
Informasi tersebut dalam bentuk apa?
Jawaban :
Pemberian salinan berita acara setiap tahap pemeriksaan.
50.Pertanyaan :
Dalam hal saksi dan/atau korban akan memberikan keterangan tanpa
kehadiran terdakwa, hakim ketua sidang memerintahkan terdakwa untukkeluar ruang sidang.
Apakah pernyataan tersebut benar? Apabila benar, kapan pemeriksaan bagiterdakwa dilanjutkan?
Jawaban :
Pernyataan tersebut adalah benar. Selanjutnya, pemeriksaan terdakwa
dilajutkan setelah kepada terdakwa diberitahukan semua keterangan yangdiberikan saksi dan/atau korban pada waktu terdakwa berada di luar ruangsidang pengadilan.
51.Pertanyaan :Setiap sidang pengadilan harus dilakukan secara terbuka, kecuali ditentukanlain dalam undang-undang.
Dalam hal tindak pidana perdagangan orang apabila saksi atau korbannyaanak, bagaimanakah pemeriksaan saksi dan atau korban anak?Jawaban :

Dilakukan dalam sidang tertutup.
52.Pertanyaan :Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksidan/atau korban anak dilakukan dengan memperhatikan kepentingan yangterbaik bagi anak dengan tidak memakai toga atau pakaian dinas.
Ketika menjalani pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan/atau korbananak wajib didampingi siapa?Jawaban:Orang tua, wali, orang tua asuh, advokat, atau pendamping lainnya.
53.Pertanyaan :Setiap pemeriksaan saksi atau korban dilakukan dimuka pengadilan.
Apabila saksi atau korbannya adalah anak, apakah pemeriksaannya dapatdilakukan di luar sidang pengadilan? Apabila diperbolehkan, bagaimanakahpelaksanaannya?
Jawaban :Ya pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak, atas persetujuan hakim,dapat dilakukan di luar sidang pengadilan dan pelaksanaannya denganperekaman yang dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang.
54.Pertanyaan :Dalam hal terdakwa tindak pidana perdagangan orang telah dipanggil secarasah dan patut, tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, makaperkara tidak dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.
Benarkah pernyataan tersebut?Jawaban :Tidak, dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara tetap dapat diperiksadan diputus tanpa kehadiran terdakwa.
55.Pertanyaan :Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir di sidingpengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputustanpa kehadiran terdakwa.
Bagaimana jika kemudian terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelumputusan dijatuhkan?Jawaban :

Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan,maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat yangdibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai alat bukti yangdiberikan dengan kehadiran terdakwa.
56.Pertanyaan :Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntutumum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, ataudiberitahukan kepada keluarga atau kuasanya.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk apa?Jawaban:a. untuk memungkinkan bahwa terdakwa yang melarikan diri mengetahuiputusan tersebut; atau
b. memberikan tambahan hukuman kepada terdakwa berupa "pencideraannama baiknya" atas perilaku terdakwa yang tidak kooperatif dengan proseshukum.
57.Pertanyaan :Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindakpidana perdagangan orang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor13 tahun 2006, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.Undang-undang nomor 13 tahun 2006 mengatur tentang apa?Jawaban:Perlindungan Saksi dan Korban
58.Pertanyaan :Untuk melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi dan kabupaten/kotawajib dibentuk ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisian setempat gunamelakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korbantindak pidana perdagangan orang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan ruang pelayanan khusus dantata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban diatur dimana?Jawaban:Di Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
59.Pertanyaan :
Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pada setiap kabupaten/kota dapatdibentuk pusat pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidanaperdagangan orang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelayanan terpaduselanjutnya diatur dengan apa?Jawaban:Peraturan Pemerintah.
60.Pertanyaan :Setiap saksi atau korban yang melaporkan adanya tindak pidana perdaganganorang, mereka akan sering kali mendapatkan ancaman atau teror dari pelakuatau rekanan pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya mendapatkan ancamanyang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, kepada siapa atau pihakmanakah mereka bisa mendapatkan perlindungan baik sebelum, selama,maupun sesudah proses pemeriksaan perkara?
Jawaban :Kepolisian Negara Republik Indonesia.

61.Pertanyaan :Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhakmemperoleh restitusi.
Restitusi tersebut sebagai ganti kerugian atas apa saja?Jawaban :a. kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. penderitaan;
c. biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
d. kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.
62.Pertanyaan :Korban tindak pidana perdagangan orang berhak mendapatkan restitusi dariPelaku tindak pidana perdagangan orang.
Dalam hal surat peringatan tertulis dari Pengadilan kepada pelaku tidakdilaksanakan, apakah korban tetap berhak menerima pembayaranrestitusinya?Jelaskan!Jawaban :Ya, dalam hal surat peringatan tidak dilaksanakan dalam waktu 14 hari,
pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta kekayaanterpidana dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi.

63.Pertanyaan :Penuntut umum wajib menyita harta kekayaan terpidana dan melelang hartatersebut untuk pembayaran restitusi.
Apabila dari pernyataan tersebut, seorang pelaku tindak pidana perdaganganorang tetap tidak mampu membayar resitusi, apa yang seharusnya pelakulakukan, untuk mengganti restitusi tersebut?Jawaban :Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku dikenai pidanakurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun.
64.Pertanyaan :Setiap korban tindak pidana perdagangan orang harus mendapatkan perhatianpenuh dari pemerintah.
Apa bentuk perhatian pemerintah terhadap korban tindak pidana
perdagangan orang?
Jawaban :Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,
pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutanmengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidanaperdagangan orang.
65.Pertanyaan :Penanganan rehabilitasi korban dilakukan harus dilakukan secepatnya olehpemerintah melalui Menteri atau instansi yang bersangkutan.
Penanganan rehabilitasi terhadap korban tersebut dilaksanakan paling
lambat dalam jangka waktu berapa hari?
Jawaban :7 hari setelah diajukannya permohonan rehabilitasi kepada Kepolisian
Republik Indonesia.
66.Pertanyaan :Dalam hal korban mengalami trauma atau penyakit yang membahayakandirinya akibat tindak pidana perdagangan orang sehingga memerlukanpertolongan segera, maka menteri atau instansi yang menangani masalahmasalah kesehatan dan sosial di daerah wajib memberikan pertolongan.
Kapan menteri atau instansi dimaksud memberikan pertolongan pertamakepada korban?Jawaban :
Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah permohonan diajukan.
67.Pertanyaan :Negara harus selalu memberikan perlindungan kepada korban, baik korbanberada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dalam hal korban berada di luar negeri memerlukan perlindungan hukumakibat tindak pidana perdagangan orang, Bagaimanakah prosedur yangdilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia?Jawaban :Pemerintah Republik Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri wajibmelindungi pribadi dan kepentingan korban, dan mengusahakan untukmemulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara.
68.Pertanyaan :Dalam hal korban adalah warga negara asing yang berada di Indonesia, makaPemerintah Republik Indonesia memberikan perlindungan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, ataukebiasaan internasional.Apa yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia terhadap warganegaraasing yang berada di Indonesia dan menjadi korban perdagangan orang?
Jawaban:Pemerintah Republik Indonesia mengupayakan perlindungan dan pemulanganke negara asalnya melalui koordinasi dengan perwakilannya di Indonesia.
69.Pertanyaan :Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegahterjadinya tindak pidana perdaganga orang dengan membuat kebijakan,program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakanpencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
Apa tujuan pencegahan tindak perdagangan orang?Jawaban:Untuk mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang
70.Pertanyaan :Pemerintah melakukan efektifitas dan menjamin pelaksanaan langkah-langkahPemerintah membentuk gugus tugas.
Gugus tugas tersebut beranggotakan siapa saja?Jawaban :

Wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat,organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.
71.Pertanyaan :Gugus tugas merupakan lembaga koordinatif.
Apa sajakah tugas daripada gugus tugas tersebut?
Jawaban :a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidanaperdagangan orang;
b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama;
c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputirahabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
d. memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; serta
e. melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
72.Pertanyaan :Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasantindak pidana perdagangan orang, Pemerintah Republik Indonesia wajibmelaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional,maupun multilateral.
Kerjasama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk apa saja?Jawaban:Dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan/ataukerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
73.Pertanyaan :Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganankorban tindak pidana perdagangan orang.
Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dengan tindakan apa saja?Jawaban :Memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana
perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atauturut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.


74.Pertanyaan :Pemerintah memiliki kewajiban dalam mencegah dan menangani korbantindak pidana perdagangan orang.
Bagaimana kewajiban Pemerintah untuk tujuan pencegahan dan penanganankorban tindak pidana perdagangan orang?Jawaban :Dengan membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat, baiknasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.
75. Pertanyaan :Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganankorban tindak pidana perdagangan orang, diwujudkan dengan tindakanmemberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidanaperdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atauturut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Atas peran tersebut masyarakat berhak memperoleh apa?Jawaban :masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.
76.Pertanyaan :Masyarakat memiliki peran serta dalam melakukan pencegahan dan
penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
Bagaimana pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan danpenanganan korban tindak pidana perdagangan orang?Jawaban :Peran serta masyarakat dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

77. Pertanyaan :Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diundangkan di Jakartapada tanggal 19 April 2007.
Bagaimana dengan proses penyelesaian di sidang pengadilan terhadap
perkara tindak pidana perdagangan orang yang ada sebelum tanggal 19 April2007 baru atau masih pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan?
Jawaban :Pada saat Undang-Undang ini berlaku, perkara tindak pidana perdaganganorang yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan,penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksaberdasarkan undang-undang yang mengaturnya.

78.Pertanyaan :Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan frasa“pengiriman anak ke dalam negeri” Apakah yang dimaksud frasa pengirimananak ke dalam negeri itu?Jawaban :Yang dimaksud dengan frasa “pengiriman anak ke dalam negeri” dalam
ketentuan ini adalah pengiriman anak antardaerah dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia.
79.Pertanyaan :Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan frasa“lukaberat”.
Apakah yang dimaksud frasa “luka berat” dalam UU ini?

Jawaban :Yang dimaksud dengan “luka berat” dalam ketentuan ini adalah:
a. jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuhsama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut;
b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau
pekerjaan pencaharian;
c. kehilangan salah satu pancaindera;
d. mendapat cacat berat;
e. menderita sakit lumpuh;
f. mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurangkurangnya selama4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut;atau
g. gugur atau matinya janin dalam kandungan seorang perempuan atau
mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.
80.Pertanyaan :Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan frasa“menyalahgunakan kekuasaan.”
Apakah yang dimaksud frasa “menyalahgunakan kekuasaan” dalam UU ini?Jawaban :Yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kekuasaan” dalam ketentuan iniadalah menjalankan kekuasaan yang ada padanya secara tidak sesuai tujuanpemberian kekuasaan tersebut atau menjalankannya secara tidak sesuaiketentuan peraturan

81.Pertanyaan :Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan frasa“penyelenggara negara”
Apakah yang dimaksud frasa “penyelenggara negara” dalam UU ini?Jawaban:Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” dalam ketentuan ini adalahpejabat pemerintah, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota KepolisianNegara Republik Indonesia, aparat keamanan, penegak hukum atau pejabatpublik yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan ataumempermudah tindak pidana perdagangan orang.
82.Pertanyaan :Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan frasa“kelompok yang terorganisasi”.
Apakah yang dimaksud frasa “kelompok yang terorganisasi” dalam UU ini?Jawaban :Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kelompok yang terorganisasi”adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yangeksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukansatu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dengantujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupuntidak langsung.
83.Pertanyaan :Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan frasa“dipaksa”
Apakah yang dimaksud frasa “dipaksa” dalam UU ini?Jawaban :Yang dimaksud dengan “dipaksa” dalam ketentuan ini adalah suatu keadaandi mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupasehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.
84.Pertanyaan :Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan frasa“dokumen negara”.
Apakah yang dimaksud frasa “dokumen negara” dalam UU ini?Jawaban :Yang dimaksud dengan “dokumen negara” dalam ketentuan ini meliputi tetapitidak terbatas pada paspor, kartu tanda penduduk, ijazah, kartu keluarga, aktekelahiran, dan surat nikah. Yang dimaksud dengan “dokumen lain” dalamketentuan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada surat perjanjian kerjabersama, surat permintaan tenaga kerja Indonesia, asuransi, dan dokumenyang terkait.
85.Pertanyaan :Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh advokat dan/ataupendamping lainnya yang dibutuhkan. Siapakah yang dimaksud denganpendamping lainnya?Jawaban :Yang dimaksud dengan “pendamping lainnya” antara lain psikolog, psikiater,ahli kesehatan, rohaniwan, dan anggota keluarga.
86.Pertanyaan :Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugasdi persidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dipidanadengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh jutarupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Siapakah yang dimaksud dengan petugas di persidangan?
Jawaban :Yang dimaksud dengan “petugas di persidangan” adalah hakim, penuntut
umum, panitera, pendamping korban, advokat, polisi, yang sedang bertugasdalam persidangan tindak pidana perdagangan orang.
87.Pertanyaan :Alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Hukum
Acara Pidana, dapat pula berupa: a. informasi yang diucapkan, dikirimkan,diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupadengan itu; dan b. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca,dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatusarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas,atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada: 1) tulisan,suara, atau gambar; 2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau 3) huruf,tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapatdipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Apa yang dimaksud dengan “data, rekaman, atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atautanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisikapa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik”?
Jawaban :Yang dimaksud dengan “data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat,dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuansuatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selainkertas, atau yang terekam secara elektronik” dalam ketentuan ini misalnya data yang tersimpan di komputer, telepon, atau peralatan elektronik lainnya,atau catatan lainnya seperti:
a. catatan rekening bank, catatan usaha, catatan keuangan, catatan kreditatau utang, atau catatan transaksi yang terkait dengan seseorang ataukorporasi yang diduga terlibat di dalam perkara tindak pidana
perdagangan orang;
b. catatan pergerakan, perjalanan, atau komunikasi oleh seseorang atauorganisasi yang diduga terlibat di dalam tindak pidana menurut UndangUndang ini; atau
c. dokumen, pernyataan tersumpah atau bukti-bukti lainnya yang didapatdari negara asing, yang mana Indonesia memiliki kerja sama denganpihak-pihak berwenang negara tersebut sesuai dengan ketentuan dalamundang-undang yang berkaitan dengan bantuan hukum timbal balikdalam masalah pidana.
88.Pertanyaan :Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepadapenyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidanaperdagangan orang.
Apa yang dimaksud dengan “penyedia jasa keuangan”?Jawaban :Yang dimaksud dengan “penyedia jasa keuangan” antara lain, bank,
perusahaan efek, reksa dana, kustodian, dan pedagang valuta asing.
89.Pertanyaan :Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan sidingpengadilan, korban berhak mendapatkan informasi tentang perkembangankasus yang melibatkan dirinya.
Apakah yang dimaksud dengan “korban berhak mendapatkan informasitentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya”?
Jawaban :Yang dimaksud dengan “korban berhak mendapatkan informasi tentang
perkembangan kasus yang melibatkan dirinya” dalam ketentuan ini adalahkorban yang menjadi saksi dalam proses peradilan tindak pidana perdaganganorang.
90.Pertanyaan :Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak, atas persetujuan hakim,dapat dilakukan di luar sidang pengadilan dengan perekaman.
Apa yang dimaksud dengan perekaman dalam UU No. 21 Tahun 2007?Jawaban :Yang dimaksud perekaman dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah perekaman dapatdilakukan dengan alat rekam audio, dan/atau audio visual.
91.Pertanyaan :Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntutumum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, ataudiberitahukan kepada keluarga atau kuasanya.
Apa maksud dari ketentuan ini?Jawaban :Ketentuan ini dimaksudkan untuk:
a. memungkinkan bahwa terdakwa yang melarikan diri mengetahui putusantersebut; atau
b. memberikan tambahan hukuman kepada terdakwa berupa “pencideraannama baiknya” atas perilaku terdakwa yang tidak kooperatif denganproses hukum.
92.Pertanyaan :Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhakmemperoleh restitusi.
Bagaimana ketentuan mekanisme pengajuan restitusi menurut UU No. 21Tahun 2007?
Jawaban :Dalam ketentuan ini, mekanisme pengajuan restitusi dilaksanakan sejakkorban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian NegaraRepublik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan denganpenanganan tindak pidana yang dilakukan. Penuntut umum memberitahukankepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi, selanjutnyapenuntut umum menyampaikan jumlah kerugian yang diderita korban akibattindak pidana perdagangan orang bersamaan dengan tuntutan. Mekanisme initidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan sendiri gugatan ataskerugiannya.
93.Pertanyaan :Restitusi dalam UU No. 21 Tahun 2007 berupa ganti kerugian atas:
a. kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. penderitaan;
c. biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
d. kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.
Apa yang dimaksud dengan kerugian lain?Jawaban :Yang dimaksud dengan “kerugian lain” dalam ketentuan ini misalnya:
a. kehilangan harta milik;
b. biaya transportasi dasar;
c. biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum;atau
d. kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku.
94.Pertanyaan :Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara
diputus.
Bagaimanakah mekanisme pelaksanaannya?Jawaban :Dalam ketentuan ini, penitipan restitusi dalam bentuk uang di pengadilandilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Ketentuan inidisamakan dengan proses penanganan perkara perdata dalam konsinyasi.
95.Pertanyaan :Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejakdiberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemberian restitusi seperti apa yang dimaksud?Jawaban :Restitusi dalam ketentuan ini merupakan pembayaran riil (faktual) dari jumlahrestitusi yang diputus yang sebelumnya dititipkan pada pengadilan tingkatpertama.
96.Pertanyaan :

Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,
pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutanmengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidanaperdagangan orang.
Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi kesehatan?Jawaban :Yang dimaksud dengan “rehabilitasi kesehatan” dalam ketentuan ini adalahpemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis. Yang dimaksud dengan“rehabilitasi sosial” dalam ketentuan ini adalah pemulihan dari gangguanterhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial agardapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluargamaupun dalam masyarakat.


97.Pertanyaan :Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,
pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutanmengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidanaperdagangan orang.
Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi kesehatan?Jawaban :Yang dimaksud dengan “reintegrasi sosial” dalam ketentuan ini adalah
penyatuan kembali korban tindak pidana perdagangan orang kepada pihakkeluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan danpemenuhan kebutuhan bagi korban. Hak atas “pemulangan” harus dilakukandengan memberi jaminan bahwa korban benar-benar menginginkan pulang,dan tidak beresiko bahaya yang lebih besar bagi korban tersebut.
98.Pertanyaan :Hak-hak permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh korban atau keluargakorban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pekerja socialsetelah korban melaporkan kasus yang dialaminya atau pihak lainmelaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apakah yang perlu dilampirkan dalam pengajuan hak tersebut?Jawaban :Dalam ketentuan ini permohonan rehabilitasi dapat dimintakan oleh korbanatau kuasa hukumnya dengan melampirkan bukti laporan kasusnya kepadakepolisian.
99.Pertanyaan :

Permohonan hak rehabilitasi diajukan kepada pemerintah melalui menteri atauinstansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial di daerah.
Apakah pemerintah yang dimaksud?Jawaban :Yang dimaksud dengan “pemerintah” dalam ketentuan ini adalah instansi yangbertanggung jawab dalam bidang kesehatan, dan/atau penanggulanganmasalah-masalah sosial, dan dapat dilaksanakan secara bersama-sama antarapenyelenggara kewenangan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kotakhususnya dari mana korban berasal atau bertempat tinggal.
100. Pertanyaan :Dalam hal korban berada di luar negeri memerlukan perlindungan hukumakibat tindak pidana perdagangan orang, maka Pemerintah RepublikIndonesia melalui perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi dankepentingan korban, dan mengusahakan untuk memulangkan korban keIndonesia atas biaya negara.
Apakah yang dimaksud dengan perwakilan di luar negeri ?Jawaban :Yang dimaksud dengan “perwakilannya di luar negeri” dalam ketentuan iniadalah kedutaan besar, konsulat jenderal, kantor penghubung, kantor dagangatau semua kantor diplomatik atau kekonsuleran lainnya yang sesuaiperaturan perundang-undangan menjalankan mandat Pemerintah RepublikIndonesia untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukumIndonesia yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar