Translate

Kamis, 13 Februari 2020

71 KISI-KISI SOAL UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 JO. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016

71 KISI-KISI SOAL UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO. UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008

1. Pertanyaan :Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenal istilah Informasi Elektronik.
Apa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tersebut?Jawaban :Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Pertanyaan :

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global salah satunya melalui Transaksi Elektronik.
Apa yang dimaksud dengan Transaksi Elektronik ?Jawaban :Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.

3. Pertanyaan :Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.                                                                                   Informasi elektronik sebagaimana dijelaskan diatas disebut apa?Jawaban :Dokumen Elektronik
4. Pertanyaan :Dalam UU ITE disebutkan bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Apa yang dimaksud dengan sistem Elektronik?Jawaban :Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
5. Pertanyaan :Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap
Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
Apa yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik ?Jawaban :Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.


6. Pertanyaan :Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan tertentu.
Siapa yang dimaksud dengan Penyelenggara Sistem Elektronik?Jawaban :Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
7. Pertanyaan :Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika, yang dalam pelaksanaanya diperlukan Jaringan Sisitem Elektronik.
Apa yang dimaksud dengan Jaringan sistem Elektronik ?Jawaban :Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Pertanyaan :Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam UU ITE diperlukan adanya Agen Elektronik.
Apa yang dimaksud dengan Agen Elektronik ?Jawaban :Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Pertanyaan :Dalam UU ITE dikenal adanya istilah Sertifikasi Elektronik.
Apa yang dimaksud dengan Sertifikasi Elektronik ?Jawaban :Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

10. Pertanyaan :Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat
disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Yang dimaksud dengan Lembaga Sertifikasi Keandalan itu apa?Jawaban :Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
11. Pertanyaan :Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE.
Apa yang dimaksud dengan Tanda Tangan Elektronik ?Jawaban :Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
12. Pertanyaan :Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati- hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Dalam UU ITE, siapa yang dimaksud Penanda Tangan ?Jawaban :Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
13. Pertanyaan :Dalam penyelenggaraan UU ITE diperlukan adanya kode Akses sebagai
kunci dalam pelaksanaannya.
Apa yang dimaksud dengan Kode Akses ?Jawaban :Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau sistem Elektronik lainnya.
14. Pertanyaan :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini memiliki jangkauan yurisdiksi.
Sebutkan yurisdiksi yang dimaksud dalam Undang-undang dimaksudJawaban :Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
15. Pertanyaan :Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, dan asas manfaat.
Disamping itu masih ada 3 asas lainnya, sebutkan!Jawaban :
·asas kehati-hatian;·asas iktikad baik; dan·asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
16. Pertanyaan :Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi dan transaksi Elektronik terdapat 5 (lima) tujuan, salah satu tujuanya adalah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.

Sebutkan empat tujuan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan transaksi
Elektronik lainnya?
Jawaban :a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
17. Pertanyaan :

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Namun ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut tidak berlaku untuk suratsurat tertentu? Apa sajakah surat-surat tertentu tersebut?Jawaban :a. Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk
tertulis, dan
b. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
18. Pertanyaan :Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau Hasil
Cetakannya yang menjadi alat bukti hukum yang sah merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Dokumen elektronik tersebut bisa menjadi alat bukti yang sah di muka
pengadilan,jelaskan!

Jawaban :Dokumen Elektronik tersebut bisa menjadi alat bukti yang sah sepanjangtidak dikecualikan dalam undang- undang yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantuk di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
19. Pertanyaan :Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus
menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat
kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Yang dimaksud dengan informasi yang lengkap dan benar tersebut meliputi apa saja?Jawaban :Informasi yang lengkap dan benar tersebut meliputi:
Informasi yang memuat identitas serta status subyek hukum dan
kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelengara maupun
perantara;Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu menjadi syarat sahnya perjanjian serta barang dan/jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.

20. Pertanyaan :Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat
disertifikasi oleh sebuah Lembaga.   Lembaga apa yang dimaksud?Jawaban :Lembaga Sertifikasi Keandalan
21. Pertanyaan :Tanda Tangan Elektronik adalah tandatangan yang terdiri atas informasi
Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi
Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Beberapa persyaratannya antara lain adalah Data pembuatan Tanda Tangan elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan, dan Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penanda tanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan.
Sebutkan persyaratan lainnya?Jawaban :1. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penanda tangan dapat diketahui;
2. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan
Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat
diketahui;
3. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa
Penandatangannya ; dan
4. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
22. Pertanyaan :Setiap orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersebut harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersebut terdiri atas apa saja?Jawaban : :a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
23. Pertanyaan :Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Selain penyelenggara sertifikasi elektronik yangberdomisili di Indonesia masih terdapat penyelenggara sertifikasi elektronik asing.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia tersebut harus terdaftar di mana ?Jawaban :Indonesia
24. Pertanyaan :Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus menyediakan informasi yang
akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa.
Informasi yang akurat, jelas, dan pasti tersebut meliputi apa saja?Jawaban :a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda
Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan tandatangan elektronik.
25. Pertanyaan :Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem
elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap
beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya, dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya.
Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal apa saja?Jawaban :Dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik
26. Pertanyaan :Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem
Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum, antara lain dapat
menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan, dan juga dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas masih terdapat 3
persyaratan lainnya. Sebutkan !
Jawaban :
a. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
b. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan
bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang
bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
c. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan,
kejelasan, dan kebertanggung
27. Pertanyaan :Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup public ataupun privat. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik ataupun privat tersebut memiliki kewajiban.
Sebutkan kewajiban tersebut!Jawaban :Para pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
28. Pertanyaan :Akhir-akhir ini banyak masyarakat menggunakan Transaksi Elektronik.
Transaksi elektronik tersebut dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik.
Transaksi elektronik tersebut mengikat siapa saja?
Jawaban : :
Para pihak
29. Pertanyaan :Para pihak dalam Transaksi Elektronik memiliki kewenangan untuk
menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum pengadilan arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa hukum lainnya dalam transaksi elektronik internasional tersebut maka hukum yang berlaku akan didasarkan pada asashukum apa?Jawaban :Hukum Perdata Internasional.
30. Pertanyaan :Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik.
Selain melakukan Transaksi Elektronik sendiri atau dapat dikuasakan,
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik melalui
siapa?

Jawaban :Pengirim atau penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik melalui Agen Eletronik.
31. Pertanyaan :Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik baik pengirim atau penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, sebagaimana diatur didalam Undang-undang ITE.
Apa akibat hukum dalam transaksi elektronik apabila transaksi elektronik tersebut dilakukan sendiri?Jawaban :Segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi
tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
32. Pertanyaan :Transaksi Elektronik dapat mengalami kerugian dan kegagalan Karena
disebabkan oleh pihak ketiga menurut Undang-undang ITE.
Siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian dan kegagalan oleh pihak ketiga ?Jawaban :Penyelenggara Agen Elektronik.
33. Pertanyaan :Transaksi Elektronik dapat mengalami kegagalan beroperasinya Agen
Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan sesuai dengan
Undang-undang ITE.
Siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi kelalaian tersebut?Jawaban :Pengguna Jasa Layanan.
34. Pertanyaan :Segala akibat dalam pelaksanaan transaksi elektronik dapat dipertaggung
jawabkan oleh para pihak. Ketentuan pertanggung jawaban dalam
pelaksanaan transaksi elektronik tersebut dapat dikecualikan.
Apa pengecualian nya? Jawaban :Dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
35. Pertanyaan :Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat
berhak memiliki Nama Domain.
Berdasarkan prinsip apa hak kepemilikan nama domain?Jawaban :Prinsip pendaftar pertama.
36. Pertanyaan :Pemilikan dan penggunaan Nama Domain harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
Apa yang dimaksud dengan tidak melanggar hak orang lain?Jawaban :Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan namasejenisnya yang padaintinyamerugikan Orang lain.
37. Pertanyaan :Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Apakah yang dimaksud dengan penggunaan nama domain tanpa hak ?
Jawaban :Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
38. Pertanyaan :Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Siapa sajakah Pengelola Nama Domain?Jawaban :Pemerintah dan/atau masyarakat.

39. Pertanyaan :Setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha, atau masyarakat yang
dirugikan karena penggunaan nama Domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Apa yang dimaksud dengan penggunaan Nama Domain secara tanpa hak.Jawaban :Pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat orang lain untuk menggunakan nama dirinya atau nama produknya atau untuk mendompleng reputasi orang yang sudah terkenal atau ternama atau untuk menyesatkan konsumen.
40. Pertanyaan :Dalam pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat sering terjadi
perselisihan. Apabila terjadi perselisihan siapakah yang berhak mengambil alih sementara Nama Domain yang diperselisihkan?
Jawaban :Pemerintah.
41. Pertanyaan :Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun
menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dapat dilindungi.
Dalam bentuk apakah perlindungan tersebut?Jawaban :Hak Kekayaan Intelektual.
42. Pertanyaan :Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi
merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Sebutkan pengertian hak pribadi?
Jawaban :a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan;
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai;

c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang
kehidupan pribadi dan data seseorang.
43. Pertanyaan :Setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi dapat disalahgunakan.
Siapakah yang dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ITE.Jawaban :Setiap Orang yang merasa dilanggar haknya
44. Pertanyaan :Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian adalah perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.
Sebutkan dua perbuatan yang dilarang lainnya?Jawaban :1. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan2. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
45. Pertanyaan
:
Dalam penyelesaian sengketa menurut UU ITE, setiap orang dapat
mengajukan gugatan. Selain penyelesaian gugatan perdata dapat dilakukan hal lainnya. Penyelesaian lain apakah yang dimaksud?
Jawaban :Melalui Arbitrase , atau melalui lembaga penyelesaian sengketa alternative lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
46. Pertanyaan :
Dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana harus berdasarkan
ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Didalam Undang-Undang ITE, Polisi adalah Pejabat Penyidik Negara Republik Indonesia.
Selain Polisi Negara, masih terdapat pejabat penyidik lainnya.sebutkan!Jawaban : :
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Tehnologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
47. Pertanyaan :Dalam melakukan penggeledahan dan /atau penyitaan terhadap sistem
elekronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan izin.  Kepada siapakah harus dilakukan izin tersebut ?Jawaban : :
Ketua Pengadilan Negeri setempat.
48. Pertanyaan:Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui
penuntut umum wajib meminta penetapan ketua Pengadilan Negeri setempat.
Dalam jangka waktu berapa lama penetapan tersebut dilakukan?Jawaban : :
Satu kali dua puluh empat jam.
49. Pertanyaan :Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik Dalam melaksanakan tugasnya Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil harus berkoordinasi, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum. Dengan siapa koordinasi dilakukan?
Jawaban : :
Penyidik Pejabat Polisi Negara RI.
50. Pertanyaan :Perbuatan melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh seseorang dengan
sengaja dan tanpa hak dengan cara didistribusikan dan/atau ditransmisikandan dibuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat dipidana penjara dan/atau pidana denda.

Sebutkan ancaman pidana dan/atau dendanya menurut UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik!Jawaban :Dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda 1 (satu) milyar rupiah.
51. Pertanyaan :Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dapat dipidana.
Apabila kita mendapati kiriman gambar atau video asusila melalui whatsapp kemudian kita teruskan atau kirim lagi kepada orang lain, apa ancaman pidananya?Jawaban :Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
52. Pertanyaan :Jojo dan Prianto adalah dua sahabat baik. Melalui timeline facebooknya Jojo mengajak Prianto taruhan bola piala AFF sejumlah 500 ribu rupiah. Selain Prianto ada beberapa orang mengikuti taruhan tersebut dan setiap orang dapat mengikutinya dengan cara mengisi kolom komentar facebook Jojo.
Apa ancaman pidana yang dapat diterapkan terhadap perbuatan Jojo
menurut UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE?
Jawaban :Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
53. Pertanyaan :Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara didistribusikan dan/atau ditransmisikan dan dibuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat dipidana penjara dan/atau pidana denda.
Sebutkan ancaman pidana penjara dan/atau denda yang dapat dikenakan menurut UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik!Jawaban :Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
54. Pertanyaan :
Sinta dan Adi merupakan sejoli yang berpacaran sejak SMA hingga mereka kuliah. Di akhir semester V, Sinta memutuskan Adi dan Adi tidak terima diputuskan. Adi mengancam Sinta untuk kembali padanya dengan cara mengirim video vulgar yang pernah mereka buat pada sahabat Sinta (Ani) sebelum mengirimkannya pada orang lain jika Sinta menolak. Ani pun memberitahukan perbuatan Adi pada Sinta dan menghapus video tersebut. Perbuatan Adi tersebut dapat diancam pidana menurut UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apa ancaman pidana yang dapat dikenakan pada Adi?
Jawaban :Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

55. Pertanyaan :Delik tertentu dapat digunakan untuk menuntut proses hukum menurut UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap perbuatan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) terhadap perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Delik apa yang dimaksud?Jawaban :Delik Aduan
56. Pertanyaan :Karena tertarik dengan produk sabun cuci mobil yang ditawarkan Bella di akun instagramnya, Budi memborong banyak produk tersebut. Nyatanyatanya produk yang ia beli merupakan sabun cuci piring, setelah ia menemukan tempelan lain yang melekat pada merek sabun yang dibelinya. Menurut UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan pemilik akun instagram Bella dapat diancam pidana.  Apa Ancaman pidananya?Jawaban :Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
57. Pertanyaan :Sebagai kepala sekolah di sebuah SMA swasta, Karto memiliki kewenangan menempatkan guru mana yang berhak mengajar pada kelas tertentu. Sandy, salah seorang guru di sekolah swasta tersebut tidak terima atas keputusan penempatan guru. Karena marah ia memposting status yang menjelekkan Karto dengan menyebut “Dasar Jawa Kampret” di laman facebooknya.Perbuatan Sandy ternyata dibaca oleh guru lainnya di sekolah tersebut, dan melaporkannya pada Karto.
Terhadap perbuatan Sandy tersebut, apa ancaman Pidananya?Jawaban :Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
58. Pertanyaan :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi termasuk yang dilakukan di dunia siber, dapat dipidana.
Apa ancaman Pidananya?Jawaban :Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
59. Pertanyaan :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dapat dipidana.
Sebutkan ancaman Pidananya?Jawaban :Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
60. Pertanyaan :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, perbuatan tersebut termasuk melakukan komunikasi, mengirimkan,memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya atau sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dapat dipidana.
Sebutkan ancaman Pidananya!Jawaban :Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyakRp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

61. Pertanyaan :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dapat dipidana.  Sebutkan ancaman pidananya?Jawaban :Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
62. Pertanyaan :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, dapat dipidana.
Apa ancaman Pidananya?Jawaban :Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak  Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
63. Pertanyaan :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, dapat dipidana.   Ancaman pidananya apa?Jawaban :Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
64. Pertanyaan :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.  Ancaman pidananya apa?Jawaban :Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak  Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
65. Pertanyaan :
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Apa ancaman Pidananya?Jawaban :Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak  Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
66. PertanyaanMenurut Undang-Undang ITE terdapat kegiatan untuk mendengarkan,
merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun
jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Sebutkan kegiatan yang dimaksud!Jawaban :Intersepsi atau Penyadapan
67. Pertanyaan :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain dilarang, namun ada ketentuan lain yang membolehkan intersepsi tersebut.
Intersepsi seperti apa yang dibolehkan menurut UU ITE?Jawaban :Intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang
kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang
68. Pertanyaan :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
Penyebaran informasi yang menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian yang dilarang dalam UU ITE berdasarkan apa?JawabBerdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
69. Pertanyaan :Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki : perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan terkait ITE. Larangan tersebut dapat dikecualikan.   Apa pengecualiannya?Jawaban :Untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik.
70. Pertanyaan :Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi
Informasi.  Dalam hal apakah gugatan tersebut dapat diajukan?Jawaban :Yang menimbulkan kerugian.71. Pertanyaan :Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi
Informasi yang menimbulkan kerugian. Penyelesaian gugatan tersebut
diselesaikan secara perdata. Selain penyelesaian secara perdata, para pihak dapat menyelesaikan melalui alternatif lain.
Alternatif apa yang dimaksud?Jawaban :Melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar