Translate

Kamis, 13 Februari 2020

164 KISI-KISI SOAL UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

1. Pertanyaan :Pada tanggal 22 Juni 2009 telah disahkan Undang-undang Nomor 22 tahun  2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apa yang dimaksud dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menurut
undang-undang nomor 22 tahun 2009 tersebut ?
Jawaban:Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2. Pertanyaan :Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan asas transparan, akuntabel, berkelanjutan dan partisipatif.
Disamping itu masih ada 5 asas lainnya, sebutkan !Jawaban:1. asas manfaat;
2. asas efisien dan efektif;
3. asas seimbang;
4. asas terpadu; dan
5. asas mandiri
3. Pertanyaan :Dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat tiga tujuan, salah satu tujuannya adalah terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.
Dua tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan lainnya,
sebutkan!
Jawaban :a. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
b. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
4. Pertanyaan :Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan berlaku untuk membina danmenyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat,tertib, dan lancar melalui kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/ataubarang di Jalan serta kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, danfasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Disamping itu masih ada kegiatan lainnya, sebutkan!Jawaban:

Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan AngkutanJalan.
5. Pertanyaan :Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan Pemerintah
meliputi apa saja ?
Jawaban :a. Perencanaan
b. Pengaturan
c. Pengendalian, dan                                                                                         d. Pengawasan
6. Pertanyaan :Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan oleh instansipembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sebutkan di bidang apa sajakah urusan yang ditangani oleh pemerintah dalam hal penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ?Jawaban :a. Di bidang jalan
b. Di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
c. Di bidang pengembangan industri Lalu lintas dan Angkutan Jalan
d. Di bidang pengembangan teknologi Lalu lintas dan Angkutan jalan
e. Di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan
pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa
lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas.
7. Pertanyaan :Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayananlangsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, PemerintahDaerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Urusan pemerintahan di bidangJalan dilaksanakan oleh kementerian negara yang bertanggung jawab dibidang Jalan. Sedangkan untuk urusan pemerintahan di bidang sarana Prasarana LaluLintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan oleh siapa?Jawaban:Kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
8. Pertanyaan:Dalam melaksanakan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah Provinsi dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota.

Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas danangkutan jalan meliputi apa saja?Jawaban:a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan AngkutanJalan provinsi dan kabupaten/kota yang jaringannya melampaui bataswilayah kabupaten/kota;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada
perusahaan angkutan umum di provinsi; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
provinsi.
9. Pertanyaan :Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dilaksanakan oleh kementerian negara yang bertanggungjawab di bidang industri sedangkan urusan pemerintahan di bidangpengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan olehkementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembanganteknologi.
Untuk urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas
menjadi tugas dan tanggung jawab siapa?
Jawaban:Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Pertanyaan :Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotordan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan RekayasaLalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas meliputi:
a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintasdan Angkutan Jalan;
d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi LaluLintas dan Angkutan Jalan;
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;

f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan
penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Disamping itu masih terdapat 3 hal lainnya yang menjadi tugas KepolisianNegera Republik Indonesia, sebutkan!Jawaban:a. pendidikan berlalu lintas;
b. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
c. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.
11. Pertanyaan :Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara
terkoordinasi oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki tugas apa ?Jawaban:Melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan
keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintasdan Angkutan Jalan.
12. Pertanyaan :Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu perlu
dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untukmenghubungkan semua wilayah di daratanyang berpedoman pada RencanaInduk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut terdiriatas apa saja?
Jawaban:a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kabupaten/Kota.
13. Pertanyaan :Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional disusunsecara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruangkegiatan berskala nasional dan dalam proses penyusunan dan penetapanRencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional terebutharus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Apa saja yang terdapat dalam Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Nasional tersebut ?
Jawaban:

a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan
perjalanan lingkup nasional;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional
dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.
14. Pertanyaan :Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan
perjalanan lingkup provinsi;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi
dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.
Sedangkan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kabupaten/Kota memuat apa saja?
Jawaban:a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan
perjalanan lingkup kabupaten/kota;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.
15. Pertanyaan :Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Jalan dikelompokkan dalam beberapa
kelas.
Pengelompokan jalan tersebut dilakukan dengan pertimbangan apa saja?Jawaban :a. Fungsi dan intensitas Lalu lintas guna kepentingan pengaturan
penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan
b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan / dimensi
Kendaraan bermotor.
16. Pertanyaan :Pengelompokkan Jalan menurut Kelas jalan dibagi dalam 4 kelompok.
Sebutkan keempat kelompok jalan yang dimaksud?Jawaban :Jalan kelas I, Jalan kelas II, Jalan kelas III dan jalan kelas Khusus.
17. Pertanyaan :Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh:
a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
Penetapan kelas jalan tersebut dinyatakan dengan apa?Jawaban:Rambu Lalu Lintas.
18. Pertanyaan :Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secaranasional.
Batas kecepatan paling tinggi tersebut ditentukan berdasarkan apa saja?Jawaban:Kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebashambatan.
19. Pertanyaan :Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya,
Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi
setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Sementara itu, berapakah batas kecepatan paling rendah pada jalan bebashambatan ?Jawaban :Batas absolute 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
20. Pertanyaan :Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secarateknis dan administratif.
Apakah penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalansebelum pengoperasian Jalan?Jawaban:Ya
21. Pertanyaan :Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yangrusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak bagaimana?
Jawaban:
Penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusakuntuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
22. Pertanyaan :Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi
dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;Disamping itu setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum juga
wajib dilengkapi fasilitas apa saja?
Jawaban:a. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
b. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
23. Pertanyaan :Penyediaan perlengkapan Jalan diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Untuk jalan tol, maka penyediaan perlengkapan jalan diselenggarakan olehsiapa?Jawaban:Badan usaha jalan tol.
24. Pertanyaan :Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman,selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan, untukmempertahankan kondisi Jalan dimaksud diperlukan Dana Preservasi Jalan.
Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk apa saja?Jawaban:Untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan.
25. Pertanyaan :Dalam pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan berdasarkanbeberapa prinsip.
Sebutkan prinsip apa saja yang harus dilaksanakan ?Jawaban :Prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan
kesesuaian.
26. Pertanyaan :Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangundan diselenggarakan terminal.
Untuk pembangunan sebuah terminal harus dilengkapi dengan syarat apasaja ?Jawaban :Rancang bangun; buku kerja rancang bangun; rencana induk terminal;
analisis dampak Lalu Lintas; dan analisis dampak lingkungan.
27. Pertanyaan :Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana
kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk JaringanLalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam penetapan lokasi Terminal harus dilakukan dilakukan dengan
memperhatikan apa saja?
Jawaban:a. Tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
b. Kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota;
c. Kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;
d. Kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e. Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. Permintaan angkutan;
g. Kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i. Kelestarian lingkungan hidup.
28. Pertanyaan :Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminalsesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
Apakah terhadap pelayanan jasa terminal tersebut dapat dikenakan
retribusi?
Jawaban:Ya, penarikan retribusi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
29. Pertanyaan :Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luarRuang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.
Dalam penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum
dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan apa saja?
Jawaban:a. rencana umum tata ruang;
b. analisis dampak lalu lintas; dan
c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.
30. Pertanyaan :Dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat beberapafasilitas pendukung yang harus disediakan oleh Pemerintah, PemerintahProvinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dan badan usaha jalan tol.
Fasilitas pendukung yang harus disediakan meliputi apa saja?Jawaban :Trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/ataufasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manula.
31. Pertanyaan :Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor.
Sebutkan jenis-jenis kendaraan bermotor?Jawaban:a. sepeda motor;
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus.
32. Pertanyaan :Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan.

Untuk persyaratan laik jalan, akan ditentukan oleh kinerja minimal
Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas apa
saja?
Jawaban:Emisi gas buang; kebisingan suara; efisiensi sistem rem utama; efisiensi
sistem rem parkir; kincup roda depan; suara klakson; daya pancar dan arahsinar lampu utama; radius puta;akurasi alat penunjuk kecepatan; kesesuaiankinerja roda dan kondisi ban dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadapberat kendaraan.
33. Pertanyaan :Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor,dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajibdilakukan pengujian yang meliputi uji tipe dan uji berkala.
Uji berkala diwajibkan untuk jenis kendaraan apa saja?Jawaban:Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dankereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
34. Pertanyaan :Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi
dengan perlengkapan kendaraan bermotor, seperti helm standar nasional Indonesia bagi sepeda motor.
Untuk kendaraan beroda empat, perlengkapan kendaraan bermotornya sekurang-kurangnya terdiri atas apa saja?Jawaban :Sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembukaroda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi dan peralatanpertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
35. Pertanyaan :Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasangperlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Apa yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas”?
Jawaban:Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatanberlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lainpada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antaralain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
36. Pertanyaan :
Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi denganlampu isyarat dan / atau sirene yang terdiri terdiri dari warna merah; biru dankuning. Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagaitanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Sedangkan lampu isyarat kuning berfungsi sebagai apa?Jawaban:
S
ebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
37. Pertanyaan :Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotorpetugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sedangkan lampu isyaratwarna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan,pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans,palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan apasaja?Jawaban:Untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan
fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

38. Pertanyaan :Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
Oleh karena itu, pesepeda berhak atas fasilitas apa saja?Jawaban:Fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
39. Pertanyaan :Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan yang meliputi:
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru;
b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan atau
d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.
Adapun registrasi Kendaraan Bermotor bertujuan untuk apa saja?Jawaban:a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang
dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; dan

e. perencanaan pembangunan nasional.
40. Pertanyaan :Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan
Bermotor.  Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dandigunakan untuk apa saja?Jawaban:Forensik kepolisian.
41. Pertanyaan :Registrasi Kendaraan Bermotor baru meliputi kegiatan:
a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
b. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor meliputi apa saja?Jawaban:Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
42. Pertanyaan :Dalam pelaksanaan registrasi kendaraan bermotor penyelenggaraannya dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam sistem Administrasi Manunggal satu atap.
Sebutkan hal apa saja yang dapat dilaksanakan dalam sistem administrasi manunggal satu atap tersebut?Jawaban:Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaanlalu lintas dan angkutan jalan.
43. Pertanyaan :Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
Yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tersebut terdiri atas apa saja?Jawaban:Data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

44. Pertanyaan :Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor
Kendaraan Bermotor diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada siapa saja?
Jawaban:Badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor
Kendaraan Bermotor.
45. Pertanyaan :Pengesahan setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor harus diperpanjang jika sudah habis masa berlakunya.
STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tersebut berlaku untuk
jangka waktu berapa tahun ?
Jawaban :5 (lima) tahun dan wajib diajukan permohonan perpanjangan.
46. Pertanyaan :Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:
a. bukti registrasi hilang atau rusak;
b. spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah;
c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau
d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi.
Apa yang dimaksud dengan “fungsi Kendaraan Bermotor diubah” ?
Jawaban:Yang dimaksud dengan “fungsi Kendaraan Bermotor diubah” adalah
terjadinya perubahan fungsi Kendaraan Bermotor Umum menjadi
Kendaraan Bermotor perseorangan atau sebaliknya.
47. Pertanyaan :Setiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk dilakukan uji berkala. Bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.
Sebutkan sanksi administratif apa saja yang dapat dikenakan terhadap
pelanggaran tersebut?
Jawaban :a. Peringatan tertulis;
b. Pembayaran denda;

c. Pembekuan izin; dan / atau
d. Pencabutan izin.
48. Pertanyaan :Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib
memiliki Surat Izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Terdapat 2 (dua) jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), sebutkan!Jawaban :a. SIM Perseorangan
b. SIM Kendaraan Bermotor Umum
49. Pertanyaan :Untuk mendapatkan Surat Izin mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Sebutkan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan yang diatur Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ?
Jawaban :a. SIM A berlaku untuk untuk mengemudikan mobil penumpang dan
barang perseorangan dengan berat yang diperbolehkan tidak melebihi
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram .
b. SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang
perseorangan yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus)
kilogram.
c. SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram
d. SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor
e. SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi
penyandang cacat.
50. Pertanyaan :Untuk mendapatkan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.
Sebutkan syarat usia untuk masing-masing SIM kendaraan bermotor
perseorangan!
Jawaban :a. Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D
b. Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I dan
c. Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

51. Pertanyaan :Dalam syarat untuk mendapatkan SIM harus lulus ujian.
Materi ujian untuk mendapatkan SIM tersebut meliputi apa saja?Jawaban :a. Ujian teori
b. Ujian praktik dan / atau
c. Ujian ketrampilan melalui simulator.
52. Pertanyaan :Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
Sebutkan syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum?Jawaban:a. minimal berusia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A
Umum;
b. minimal berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan
c. minimal berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.
53. Pertanyaan :Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
Apakah Surat Izin Mengemudi itu berlaku di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia?
Jawaban:Ya, Surat Izin Mengemudi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
54. Pertanyaan :Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk apa saja?Jawaban:Mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik
kepolisian.

55. Pertanyaan :
Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
Apakah Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk mencabut SIM sementara sebelum diputus oleh pengadilan?Jawaban:Ya, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan
sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
56. Pertanyaan :Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Menunut undang-undang Nomor 22 tahun 2009, berapa waktu kerja paling lama bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dalam sehari?Jawaban:8 (delapan) jam
57. Pertanyaan :Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak mematuhi dan
memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan
pergantian Pengemudi Kendaraan Umum dapat dikenakan sanksi
administratif.
Sanksi administratifnya berupa apa saja?Jawaban:a. peringatan tertulis;
b. pemberian denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
58. Pertanyaan :Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dapat dilakukan melalui apa saja?Jawaban:a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau
jalur atau jalan khusus;
b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki;
c. pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
d. pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan
peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas;
e. pemaduan berbagai moda angkutan;
f. pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau
h. perlindungan terhadap lingkungan.
59. Pertanyaan :Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.
Analisis dampak Lalu Lintas sekurang-kurangnya memuat apa saja?Jawaban:a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan
e. rencana pemantauan dan evaluasi.
60. Pertanyaan :Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
Apakah pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut?
Jawaban:Ya
61. Pertanyaan :Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Oleh karena itu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan mengenai apa saja?Jawaban:a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
62. Pertanyaan :Polisi sering melakukan razia terhadap kendaraan bermotor.
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, apa saja yang wajib ditunjukkan oleh pengendara kendaraan bermotor?Jawaban:a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
63. Pertanyaan :Dalam melaksanakan ketertiban dan keselamatan berkendaraan bermotor terdapat beberapa hal baru yang diatur.
Sebutkan beberapa hal baru dalam undang-undang nomor 22        tahun 2009 yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengemudi sepeda motor ?Jawaban :Mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia dan
menyalakan lampu utama pada siang hari.
64. Pertanyaan :Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan dalam
kondisi yang bagaimana?
Jawaban:1. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
2. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
65. Pertanyaan :Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, terdapat hal yang wajib dilakukan oleh pengemudi kendaraan.
Sebutkan kewajiban yang harus dilakukan pengemudi tersebut ?Jawaban :a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah
mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
66. Pertanyaan :Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang melakukan hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebutkan apa saja yang dilarang terkait dengan kecepatan kendaraan
bermotor ?
Jawaban :a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan; dan/atau
b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
67. Pertanyaan :Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
Selain berdasarkan Rambu Lalu Lintas, ternyata Pengemudi harus
memperlambat kendaraannya dalam hal apa saja ?
Jawaban:1. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
2. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan,
hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
3. cuaca hujan dan/atau genangan air;
4. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
5. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
6. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
68. Pertanyaan :Ketika parkir kendaraan, pengemudi harus memarkirkan kendaraan sesuai aturan perparkiran.
Bagaimana cara memarkir kendaraan di jalan ?Jawaban :Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu lintas.
69. Pertanyaan :Dalam keadaan darurat di jalan setiap pengemudi kendaraan bermotor juga mempunyai kewajiban saat memarkir kendaraannya.
Kewajiban apa sajakah yang harus dilakukan pengemudi jika berhenti
dalam keadaan darurat?
Jawaban :Wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dala keadaan darurat.
70. Pertanyaan :Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
1. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;
2. memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang
sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika
Kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas;

3. menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah;
4. memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang;
5. menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan
6. mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.
Tetapi terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang, sebutkan apa saja larangannya?Jawaban:a. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
c. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
d. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
71. Pertanyaan :

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tentang hak dan kewajiban pejalan kaki. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung dalam berlalu lintas.
Hak-hak yang disediakan untuk pejalan kaki terdiri atas apa saja ?Jawaban :Trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang di tempat penyeberangan.
72. Pertanyaan :Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai
dengan urutan antara lain sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga
internasional yang menjadi tamu negara;
Masih terdapat 2 (dua) pengguna jalan lagi yang berhak memperoleh hak untuk didahulukan, sebutkan!Jawaban:a. iring-iringan pengantar jenazah; dan
b. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
73. Pertanyaan :Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan
angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
Yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang
selamat, aman, nyaman dan terjangkau tersebut siapa?
Jawaban:Pemerintah
74. Pertanyaan :Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa
angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
Siapa saja yang melaksanakan penyediaan jasa angkutan umum?Jawaban:Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
75. Pertanyaan :Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan
b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.
Yang dimaksud dengan “Trayek”dalam kalimat tersebut apa?Jawaban:Yang dimaksud dengan “trayek” adalah lintasan Kendaraan Bermotor
Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
76. Pertanyaan :Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
Ke-6 (enam) standar pelayanan tersebut terdiri atas apa saja?Jawaban:a. Keamanan;
b. Keselamatan;
c. Kenyamanan;
d. Keterjangkauan;
e. Kesetaraan; dan
f. Keteraturan.
77. Pertanyaan :Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek terdapat beberapa jenis.
Sebutkan jenis-jenis pelayanan dimaksud ?Jawaban :a. Angkutan lintas batas negara;
b. Angkutan antarkota antarprovinsi;
c. Angkutan antarkota dalam provinsi;
d. Angkutan perkptaan; atau angkutan perdesaan.

78. Pertanyaan :Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun
berdasarkan kriteria apa saja?
Jawaban:a. tata ruang wilayah;
b. tingkat permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan jaringan Lalu-lintas dan Angkutan Jalan;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;

f. keterpaduan intramoda angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda angkutan.
79. Pertanyaan :Penyusunan rencana umum jaringan trayek dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
Rencana umum jaringan trayek tersebut dikaji ulang secara berkala paling lama untuk berapa tahun?
Jawaban:5 (lima) tahun.
80. Pertanyaan :Jaringan trayek perkotaan disusun berdasarkan kawasan perkotaan.
Yang berwenang menetapkan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi siapa?Jawaban:Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi.

81. Pertanyaan :Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri atas beberapa macam.
Sebutkan pelayanan angkutan orang dimaksud ?Jawaban :a. Angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. Angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. Angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
d. Angkutan orang di kawasan tertentu.
82. Pertanyaan :Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
di kawasan perkotaan.
Sebutkan 4 (empat) hal yang mendukung Angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan?Jawaban:1. mobil bus yang berkapasitas angkut massal;
2. lajur khusus;
3. trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek
angkutan massal; dan
4. angkutan pengumpan.

83. Pertanyaan :Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan umum; dan
b. angkutan barang khusus.
Pengangkutan barang umum harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan,
Sebutkan!
Jawaban:a. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;
b. tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan
membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang.
84. Pertanyaan :Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen.
Dokumen angkutan orang tersebut meliputi apa saja?Jawaban:a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam trayek;
b. tanda pengenal bagasi; dan
c. manifes.
85. Pertanyaan :Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi
dengan dokumen.
Dokumen Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang harus dilengkapi tersebut terdiri atas dokumen apa saja?Jawaban:a. surat perjanjian pengangkutan; dan
b. surat muatan barang.
86. Pertanyaan :Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:
a. menyerahkan tiket Penumpang;
b. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
Masih ada 2 (dua) persyaratan lainnya, sebutkan!
Jawaban:a. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada penumpang; dan
b. menyerahkan manifes kepada Pengemudi

87. Pertanyaan :Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan tersebut, dilakukan
pengawasan muatan angkutan barang.
Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan apa?Jawaban:Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.
88. Pertanyaan :Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.
Terdiri atas apa sajakah alat penimbangan tersebut?Jawaban:a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
89. Pertanyaan :Alat penimbangan sebagai alat untuk pengawasan muatan angkutan barang, dipasang pada lokasi tertentu.
Yang melakukan penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat
penimbangan yang dipasang secara tetap pada jalan siapa?
Jawaban:Pemerintah

90. Pertanyaan :Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan oleh unit pelaksana penimbangan yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Yang wajib didata oleh petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap tersebut terdiri atas apa saja?Jawaban:Jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.
91. Pertanyaan :Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang
dan/atau barang wajib memiliki izin.
Izin apa saja yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang?Jawaban:a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
92. Pertanyaan :Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirim barang.
Kewajiban apa yang dibebankan kepada Perusahaan Angkutan Umum jika terjadi pembatalan pemberangkatan?Jawaban:Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan.

93. Pertanyaan :Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan.
Pernyataan tersebut dikecualikan dalam hal bagaimana?Jawaban:Kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau
dihindari atau karena kesalahan penumpang.
94. Pertanyaan :Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan,
Kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau lukaakibat penyelenggaraan angkutan tersebut dihitung berdasarkan apa?Jawaban:Berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya
pelayanan.
95. Pertanyaan :Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang.
Tanggung jawab Perusahaan Angkutan Umum tersebut dimulai sejak
kapan?
Jawaban:Sejak Penumpang diangkut dan berakhir di tempat tujuan yang disepakati.


96. Pertanyaan :Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan
Penumpang.
Dalam hal apakah pernyataan di atas dikecualikan?Jawaban:Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan
Penumpang, kecuali jika Penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.
97. Pertanyaan :Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim.
Tanggung jawab Perusahaan Angkutan Umum tersebut dimulai sejak
kapan?
Jawaban:Sejak barang diangkut sampai barang diserahkan di tempat tujuan yang
disepakati.
98. Pertanyaan :Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Perusahaan Angkutan Umum.
Kapan selambat-lambatnya hak untuk mengajukan keberatan dan
permintaan ganti kerugian pihak ketiga kepada Perusahaan Angkutan
Umum disampaikan?
Jawaban:Disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai
tanggal terjadinya kerugian.
99. Pertanyaan :Setiap pemilik dan/atau pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.
Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut di atas dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratifnya berupa apa saja?Jawaban:a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau

d. pencabutan izin.
100.Pertanyaan :Kecelakaan Lalu-Lintas digolongkan atas:
a. kecelakaan lalu-lintas ringan;
b. kecelakaan lalu-lintas sedang; atau
c. kecelakaan lalu-lintas berat.
Yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu-Lintas ringan apa?Jawaban:Kecelakaan lalu-lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
101.Pertanyaan :Kecelakaan Lalu-Lintas digolongkan atas:
a. kecelakaan lalu-lintas ringan;
b. kecelakaan lalu-lintas sedang; atau
c. kecelakaan lalu-lintas berat.

Apakah yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu-Lintas sedang?Jawaban:Kecelakaan lalu-lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
102.Pertanyaan :Kecelakaan Lalu-Lintas digolongkan atas:
a. kecelakaan lalu-lintas ringan;
b. kecelakaan lalu-lintas sedang; atau
c. kecelakaan lalu-lintas berat.
Apakah yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu-Lintas berat?Jawaban:Kecelakaan lalu-lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
103.PertanyaanPengemudi, pemilik Kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
Ketentuan tersebut diatas tidak berlaku dalam keadaan yang bagaimana?Jawaban:a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar
kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau

c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil
tindakan pencegahan.
104.PertanyaanJika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas, pengemudi,
pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan
kepada ahli waris korban.
Bantuan yang diberikan kepada ahli waris korban berupa apa saja?Jawaban:Biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
105.PertanyaanJika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu-lintas sedang dan berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban.
Bantuan yang diberikan kepada korban berupa apa?Jawaban:Biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
106.PertanyaanPihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kewajiban mengganti kerugian tersebut dapat dilakukan di luar sidang
pengadilan, dalam hal apa?
Jawaban:Kewajiban mengganti kerugian dapat dilakukan di luar sidang pengadilan, jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat.
107.PertanyaanKorban Kecelakaan Lalu-Lintas berhak mendapatkan Pertolongan dan
perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu-Lintas dan/atau Pemerintah.
Masih terdapat 2 hak lagi bagi korban kecelakaan lalu-lintas, sebutkan!
Jawaban:a. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya
kecelakaan lalu-lintas;
b. santunan kecelakaan lalu-lintas dari perusahaan asuransi.
108.PertanyaanPemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu-lintas dan AngkutanJalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Perlakuan khusus tersebut meliputi hal apa saja?Jawaban:a. aksesibilitas;
b. prioritas pelayanan;
c. fasilitas pelayanan.
109.PertanyaanPerusahaan Angkutan Umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit, dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratifnya berbentuk apa saja?Jawaban:a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
110. PertanyaanSetiap pelanggaran di bidang lalu-lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan, dan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
Pelanggar yang tidak dapat hadir dapat menitipkan denda. Denda tersebut dititipkan kepada siapa?Jawaban:Kepada Bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
111. PertanyaanBukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti
pelanggaran.
Berapakah jumlah denda yang dititipkan kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah?Jawaban:Jumlah denda yang dititipkan kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran LaluLintas dan Angkutan Jalan.
112. PertanyaanDalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.

Apa akibatnya jika sisa uang denda tersebut tidak diambil dalam waktu 1(satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan ?Jawaban:Sisa uang denda disetorkan ke kas negara.
113. PertanyaanUang denda yang ditetapkan pengadilan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Sebagian penerimaan negara bukan pajak tersebut dialokasikan sebagai apa?Jawaban:Sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan penegakan hukum di
jalan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
114. PertanyaanSetiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
115. PertanyaanSetiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas sehingga mengakibatkan luka berat, diancam pidana.
Ancaman pidananya apa?Jawaban:Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
116. PertanyaanSetiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku diancam pidana.
Apa ancaman pidananya bagi si pelaku?Jawaban:Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.
120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).


117. Pertanyaan
Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, diancam pidana.
Ancaman pidananya sebutkan!Jawaban:Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
118. PertanyaanSetiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dan fungsi perlengkapan jalan, diancam pidana.
Ancaman pidananya apa?Jawaban:Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak  Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
119. PertanyaanSetiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu-Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat LaluLintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, diancam pidana.
Ancaman pidananya menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 apa?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
120. PertanyaanSetiap orang yang merusak Rambu Lalu-Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu-Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi, diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
121. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal, diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
122. Pertanyaan
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, diancam pidana.
Ancaman pidananya sebutkan?Jawaban:Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak  Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
123. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

124. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas, diancam pidana.
Ancaman pidananya sebutkan!Jawaban:Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
125. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
126. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, diancam pidana.
Ancaman pidananya sebutkan!

Jawaban:Pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
127. PertanyaanSetiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (bulan) atau denda paling banyak Rp.
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
128. PertanyaanFulan menyetir mobil sambil melakukan kegiatan menelepon temannya, sehingga ia kehilangan konsentrasi saat mengemudi. Tindakan Fulan tidak dapat dibenarkan dan dia diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
129. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak
mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda, diancam pidana.
Ancaman pidananya apa?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
130. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dapat diancam pidana.
Ancaman pidananya, sebutkan!
Jawaban:
Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
131. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kacaspion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensibadan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca, diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
132. PertanyaanMobil yang dikendarai oleh Pak Raden ternyata tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Akibatnya Pak Raden dapat diancam pidana, sebutkan ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
133. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
134. PertanyaanNona cantik menerobos lampu merah di persimpangan jalan, tindakan nona cantik ini sangat membahayakan pengguna jalan lain dan dia diancam pidana.
Ancaman pidana bagi nona cantik yang menerobos lampu merah apa?
Jawaban:Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
135. PertanyaanTuan Bento memarkir mobilnya di sembarang tempat, atas tindakannya tersebut dia diancam pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Ancaman pidana bagi pak Bento apa?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
136. Pertanyaan

Pak Barnie tidak mau menepikan kendaraannya ketika rombongan mobil pemadam kebakaran akan lewat untuk memadamkan api kebakaran.
Tindakan pak Barnie ini salah dan diancam pidana, Sebutkan sanksi
pidananya?
Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
137. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

138. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diancam pidana.
Ancaman pidananya apa?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
139. PertanyaanKetika sedang ada razia, Pak Makmur tidak dapat menunjukkan         SIMnya karena tertinggal di rumah.
Atas kelalaiannya Pak Makmur tetap diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
140. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, dipidana.
Ancaman pidananya sebutkan?

Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
141. PertanyaanKarena beralasan harga yang mahal, maka Pak Fulan mengemudikan Sepeda Motornya dengan tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia.
Tindakan Pak Fulan itu tidak dibenarkan dan diancam pidana, apa ancaman pidana bagi Pak Fulan?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
142. PertanyaanNyonya Fulana berboncengan motor dengan suaminya tanpa menggunakan helm standar SNI, tindakan nyonya fulana dan suaminya ini diancam pidana menurut UU Nomor 22 tahun 2009.
Ancaman pidananya apa?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
143. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
144. PertanyaanJack tidak mau menyelakan lampu utama motornya ketika ia mengendarai motor pada siang hari dengan alasan tidak perlu. Tindakan Jack tidak dapat dibenarkan dan diancam pidana.
Ancaman pidananya apa?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

145. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan
membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:

Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
146. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan
berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat,
diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
147. PertanyaanMenerobos perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain dapat diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
148. PertanyaanRoni dan Reno hobby berbalapan motor di jalan raya. Tindakan mereka
diancam pidana. Apa ancaman pidana bagi mereka?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
149. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak
memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan, diancam pidana.
Ancaman pidananya sebutkan?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
150. PertanyaanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat
Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan
kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan
Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana.
Sebutkan ancaman pidananya?Jawaban:Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).151. Pertanyaan:Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu
Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan.
Pidana tambahan yang dimaksud berupa apa?Jawaban:Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
152. Pertanyaan:Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik bendabenda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, diancam pidana.Apa ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
153. Pertanyaan:Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis,
dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Apabila ada orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang diluar alasan yang tersebut diatas, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
154. Pertanyaan:Tuan Fulan adalah pengemudi angkot. Dalam mengemudikan angkotnya, Tuan Fulan kerap menaikan dan menurunkan penumpangnya bukan ditempat pemberhentian atau di tempat yang telah ditentukan. Tindakan Tuan Fulan tersebut tidak dapat dibenarkan, dan diancam pidana.  Ancaman pidana bagi Tuan Fulan apa?
Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
155. Pertanyaan:Fulan adalah pengemudi angkutan umum. Untuk mendapatkan lebih banyak penumpang Ia kerap kali melewati jaringan jalan selain yang telah ditentukan
dalam izin trayek. Tindakan Fulan tidak dibenarkan dan diancam pidana. Sebutkan ancaman pidananya!Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
156. Pertanyaan:Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain, diancam pidana.
Ancaman pidananya apa?Jawaban:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
157. Pertanyaan:Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait dapat diancam pidana.  Apa ancaman pidananya?Jawaban:Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
158. Pertanyaan:Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan, diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

159. Pertanyaan:Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya!Jawaban:
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
160. Pertanyaan:Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
161. Pertanyaan:Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk
penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya!Jawaban:Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
162. Pertanyaan:Nona Fulana mengemudikan mobil sambil menelepon temannya sehingga Ia kehilangan konsentrasi saat mengemudi. Akibatnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korbannya luka berat. Atas kelalaiannya tersebut, Nona Fulana dapat dipidana.
Sebutkan ancaman pidananya!
Jawab:Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
163. Pertanyaan:
Perusahaan
dipekerja-kan
Angku-tan
sebagai
Umum
awak
wajib
mengasuransikan
orang
yang
yang
tidak
kendaraan.
Setiap
orang
mengasuransikan awak kendaraannya, diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya!Jawaban:Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
164. Pertanyaan:Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus, dijatuhkan pula pidanadenda. Selain pidana denda, Perusahaan umum dapat dijatuhi pidana tambahan.
Pidana tambahan yang dimaksud berupa apa?Jawaban:Berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan
angkutan bagi kendaraan yang digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar