Translate

Kamis, 13 Februari 2020

144 KISI-KISI SOAL UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

1. Pertanyaan :Didalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Apa yang dimaksud dengan anak yang menjadi korban tindak pidana?Jawaban :

Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
2. Pertanyaan :Didalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak
pidana. Apa yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum?Jawab :
Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
3. Pertanyaan :Didalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Apa yang dimaksud dengan anak yang menjadi saksi tindak pidana?Jawab :anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
4. Pertanyaan :Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dikenal istilah keadilan restoratif.
Apa yang dimaksud dengan keadilan restoratif?Jawaban :Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan
melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang
terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan
pembalasan.
5. Pertanyaan :Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dikenal istilah diversi.
Apa yang dimaksud dengan diversi tersebut?
Jawaban :
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
6. Pertanyaan :Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012, antara lain dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak.
Apa yang dimaksud dengan asas kepentingan terbaik bagi anak?Jawaban :Yang dimaksud dengan asas kepentingan terbaik bagi anak adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.
7. Pertanyaan :Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dikenal istilah Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Ada 3 kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum. sebutkan!Jawaban :Anak yang Berhadapan dengan Hukum, yaitu :
1. Anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan Anak
Pelaku Tindak Pidana;
2. Anak yang menjadi korban tindak pidana; dan
3. Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
8. Pertanyaan :Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diperlakukan secara
manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya antara lain dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam,tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup, tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, memperoleh keadilan dimuka pengadilan anak.
Selain hak yang telah disebutkan diatas masih terdapat 8 hak anak dalam proses peradilan pidana.Sebutkan!Jawaban :1. tidak dipublikasikan identitasnya;
2. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya
oleh Anak;
3. memperoleh advokasi sosial;
4. memperoleh kehidupan pribadi;
5. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
6. memperoleh pendidikan;
7. memperoleh pelayananan kesehatan; dan
8. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
9. Pertanyaan :Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Apa tujuan dilakukannya diversi?Jawaban :Diversi bertujuan :
a. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
b. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
c. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
d. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan
e. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

10. Pertanyaan :Tidak semua perkara yang dihadapi oleh anak dapat diselesaikan dengan cara diversi.
Jelaskan syarat-syarat perkara yang melibatkan
diselesaikan melalui diversi?
anak dan dapat
Jawaban :Syarat tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang dapat diselesaikan
dengan cara diversi yaitu :
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana
11. Pertanyaan :Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
Proses diversi wajib memperhatikan apa saja?Jawaban :a. kepentingan korban;
b. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
c. penghindaran stigma negatif;
d. penghindaran pembalasan;
e. keharmonisan masyarakat; dan
f. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum
12. Pertanyaan :Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim menurut Undang-Undang Sistem
Peradilan Pidana Anak dalam melakukan Diversi harus
mempempertimbangkan beberapa hal.
Pertimbangan yang dimaksud apa saja?
Jawaban :a. Kategori tindak pidana

b. Umur anak
c. Hasil penelitian Kemasyarakatan dari Bapas
d. Dukungan lingkungan keluarga dan Masyarakat.
13. Pertanyaan :Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau
keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya. Terdapat
pengecualian untuk kesepakatan tersebut.
Sebutkan!Jawab :
a. tindak pidana yang berupa pelanggaran;
b. tindak pidana ringan;
c. tindak pidana tanpa korban; atau
d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi
setempat
14. Pertanyaan :Undang-Undang – Sistem Peradilan Pidana Anak mengenal sistem Diversi sebagai solusi penyelesaian perkara tindak pidana Anak, dalam hasil kesepakatan dari Diversi dapat berbentuk apa saja ?
Jawaban :
a. Perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi;
b. Penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
c. Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan
atau LPKS paling lama 3 bulan; dan
d. Pelayanan masyarakat.
15. Pertanyaan :Hasil kesepakatan Diversi dalam ketentuan ini sesuai dengan UndangUndang – Sistem Peradilan Pidana Anak harus disampaikan kepada para pihak.
Siapakah para pihak yang dimaksud?Jawaban :Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim.

16. Pertanyaan :Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan orang tuanya/walinya, Pembimbing
Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional, selain itu ada pihak yang perlukan dilibatkan. siapa lagi ?
Jawaban :Tenaga Kesejahteraan Sosial.
17. Pertanyaan :

Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan yang
dihasilkan berada pada atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab disetiap tingkat pemeriksaan.
Siapa yang dimaksud dengan “atasan langsung” pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan tersebut ?Jawaban :Yang dimaksud “atasan langsung” antara lain kepala kepolisian, kepala
kejaksaan, dan ketua pengadilan.
18. Pertanyaan :Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan pelindungan
khusus bagi Anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat.
Sehubungan dengan hal tersebut, apa yang dimaksud dengan “situasi
darurat”
dalam UU SPPA ?
Jawaban :Yang dimaksud dengan ”situasi darurat” antara lain situasi pengungsian,
kerusuhan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
19. Pertanyaan :Dalam menangani perkara Anak , Anak Korban, dan/atau Anak Saksi ,
Pembimbing Kemasyarakatan , Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga
Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum , Hakim wajib
memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. Selain itu masih terdapat pihak lain.
Sebutkan!Jawaban :Advokat atau pemberi bantuan hukum .
20. Pertanyaan:Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan
dalam pemberitaan media cetak ataupun elektronik.
Kerahasiaan identitas yang diwajibkan tersebut terkait dengan apa saja?Jawaban :Meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal-hal lain yang dapat mengunkapkan jatidiri Anak,
Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
21. Pertanyaan :Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan
dalam pemberitaan.
Di media manakah tempat pemberitaan tersebut?Jawaban :Di media cetak ataupun media elektronik.
22. Pertanyaan:Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun.
Berapakah usia maksimum anak dapat diajukan ke sidang anak?Jawaban :21 tahun
23. Pertanyaan :Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional untuk mengikut sertakannya dalam programpendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berapa lama waktu program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan tersebut dilakukan?Jawaban:Paling lama 6 (enam) bulan
24. Pertanyaan :Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga
melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan , dan
Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk itu :
a. menyerahkan kembali kepada orang tua /Wali; atau
b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan
pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang
menangani bidang kesejahteraan Sosial, baik di tingkat pusat maupun
daerah.
Berapa lama waktu bagi pengadilan untuk menetapkan keputusan tersebut?Jawaban:Paling lama 3 (tiga) hari
25. Pertanyaan :Instansi Pemerintah dan LPKS wajib menyampaikan laporan perkembangan anak kepada Bapas secara berkala terkait program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan Sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berapa lama penyampaian laporan tersebut dilakukan ?Jawaban:Secara berkala setiap bulan
26. Pertanyaan :Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat,
atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi terdapat perbedaan atribut dengan penanganan kasus pemeriksaan terhadap orang dewasa.
Perbedaan apa yang dimaksud?Jawaban:Tidak memakai toga atau atribut kedinasan.
27. Pertanyaan :Dalam setiap tingkatan pemeriksaan, anak Korban, atau Anak Saksi wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain siapakah yang wajib mendampingi anak korban atau saksi?Jawaban :Orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial.
28. Pertanyaan :Kasus tindak pidana dilakukan oleh Anak bersama-sama dengan orang
dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia. Pengadilan bagi orang
dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan di Pengadilan
berwenang. Bagaimana dengan anak?Jawaban :Ke pengadilan Anak.
29. Pertanyaan:UU SPPA menentukan Pemeriksaan terhadap Anak Korban atau Anak Saksi dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apa syarat untuk ditetapkan sebagai Penyidik Anak ?
Jawaban :Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud,
meliputi:
a. telah berpengalaman sebagai penyidik;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
c. telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
30. Pertanyaan :

Dalam hal terjadi perkara pidana Anak, namun belum terdapat Penyidik yang memenuhi persyaratan sebagai Penyidik terhadap perkara Anak.
Siapa yang melakukan penyidikan?Jawaban :Penyidik yang melakukan tugas penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
31. Pertanyaan :Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib
meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Dalam hal dianggap perlu, penyidik masih dapat meminta pertimbangan atau saran dari pihak lain.  Siapakah pihak lain yang dimaksud?Jawaban :Ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, Pekerja Sosial
Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan tenaga ahli lainnya.
32. Pertanyaan:Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik.
Berapa lama jangka waktunya Bapas wajib menyerahkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan kepada Penyidik?
Jawaban:Paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik diterima.
33. Pertanyaan:Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Oleh karena itu Penyidik wajib mengupayakan Diversi untuk setiap perkara Anak.
Berapa lama jangka waktunya Penyidik wajib mengupayakan Diversi
setelah penyidikan dimulai?
Jawaban:Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.
34. Pertanyaan:Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.
Berapa lama proses diversi di tingkat penyidikan dilaksanakan?Jawaban:

Paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Diversi.
35. Pertanyaan:Proses Diversi yang diupayakan oleh Penyidik harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Diversi.
Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penyidik
menyampaikan berita acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada siapa ?
Jawaban:Kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan.
36. Pertanyaan:Dalam hal Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan
melimpahkan perkara ke Penuntut Umum.
Pada saat Penyidik melimpahkan perkara ke Penuntut Umum, apa saja
dokumen yang wajib dilampirkan?
Jawaban:Penyidik wajib melampirkan berita acara Diversi dan laporan penelitian
kemasyarakatan
37. Pertanyaan:Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus
Anak. Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna kepentingan penyidikan.
Berapa lama penangkapan terhadap Anak dilakukan untuk kepentingan
penyidikan?
Jawaban:Paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
38. Pertanyaan:Dalam hal ruang pelayanan khusus Anak belum ada di wilayah yang
bersangkutan, Anak dititipkan di LPKS.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penangkapan terhadap Anak wajib dilakukan secara bagaimana?Jawaban:Dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai
dengan umurnya.
39. Pertanyaan:Beni adalah seorang anak yang berkonflik dengan hukum yang dititipkan di LPKS.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, biaya bagi setiap Anak yang ditempatkan di LPKS dibebankan kepada siapa?
Jawaban:Dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
40. Pertanyaan:Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
Koordinasi antara Penyidik dengan Penuntut Umum dilakukan dalam
waktu berapa lama?
Jawaban:Dalam waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat) jam sejak dimulai penyidikan.
41. Pertanyaan:Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/ atau lembaga.
Jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga tersebut dalam hal apa
saja?
Jawaban:Dalam hal bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan
atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
42. Pertanyaan:Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu.
Syarat penahanan tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam surat
perintah penahanan.
Ada 2 (dua) syarat penahanan terhadap Anak, sebutkan!Jawaban:a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7
(tujuh) tahun atau lebih.
43. Pertanyaan:Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/ atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
Apa yang dimaksud “lembaga” dalam ketentuan tersebut?
Jawaban:Yang dimaksud ‘lembaga” dalam ketentuan ini adalah lembaga, baik
pemerintah maupun swasta, di bidang kesejahteraan sosial Anak, antara lain panti asuhan, dan panti rehabilitasi.
44. Pertanyaan:

Penahanan Anak untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7
(tujuh) hari atas permintaan Penyidik, dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari.
Dalam hal jangka waktu perpanjangan penahanan Anak telah berakhir, apa akibatnya bagi Anak?Jawaban:Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
45. Pertanyaan:Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan Anak.
Berapa lama Penuntut Umum dapat melakukan penahanan?Jawaban:Paling lama 5 (lima) hari.
46. Pertanyaan:Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari dan dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) hari.
Siapa yang dapat memperpanjang jangka waktu penahanan Anak tersebut?Jawaban:Hakim Pengadilan Negeri
47. Pertanyaan:Penyitaan barang bukti perkara Anak ditetapkan di Pengadilan.
Berapa lama penetapan Pengadilan mengenai Penyitaan barang bukti dalam perkara Anak?Jawaban :Paling lama 2 (dua) hari.
48. Pertanyaan:Dalam melaksanakan Penangkapan/Penahanan, Pejabat wajib
memberitahukan kepada Anak dan orang tua/wali.
Informasi apa yang wajib diberitahukan kepada anak dan orang tua wali?Jawaban :Informasi mengenai hak memperoleh bantuan hukum.
49. Pertanyaan:Seorang anak SMA yang telah berumur 16 tahun melakukan pencurian
handphone temannya kemudian dilaporkan kepada aparat yang
berwenang/polisi dan kemudian ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.
Berapa lama anak itu bisa ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan?
Jawaban :Paling lama 10 (sepuluh) hari.
50. Pertanyaan:Dalam hal penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat dilakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.
Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, apakah jangka waktu penahanan tersebut dapat diperpanjang? Jelaskan!Jawaban :Ya, jangka waktu penahanan tersebut atas permintaan hakim dapat
diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 15 (lima belas) hari.
51. Pertanyaan:Dalam pemeriksaan di Tingkat Banding untuk anak yang berkonflik dengan hukum, hakim banding dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari, kemudian atas permintaan hakim banding, penahanan tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi selama 15 (lima belas) hari.
Bagaimana jika masa penahanan dan perpanjangan penahanan Anak telah berakhir, tetapi Hakim Banding belum juga memberikan putusan?Jawaban:Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
52. Pertanyaan:Dalam pemeriksaan di tingkat kasasi, seorang anak yang berkonflik dengan hukum ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.
Berapa lama Anak tersebut dapat ditahan?Jawaban :Paling lama 15 (lima belas) hari.
53. Pertanyaan:Pada pemeriksaan di tingkat kasasi, Hakim kasasi dapat melakukan
penahanan terhadap seorang anak yang berkonflik dengan hukum selama 15 (lima belas) hari.
Apakah terhadap Anak tersebut bisa dilakukan perpanjangan masa tahanan? Jelaskan!Jawaban :Ya, atas permintaan Hakim Kasasi, penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari.
54. Pertanyaan:Seorang anak yang berkonflik dengan hukum, perkaranya sampai tingkat
kasasi, telah ditahan selama 15 (lima belas) hari, kemudian diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung atas permintaan Hakim Kasasi selama 20 (duapuluh) hari, namun sampai jangka waktu penahanan berakhir, Hakim Kasasi belum memberikan putusan.
Bagaimana jika masa penahanan dan perpanjangan penahanan Anak telah berakhir, tetapi Hakim Kasasi belum juga memberikan putusan?Jawaban :Anak wajib dikeluarkan demi hukum.

55. Pertanyaan:Bagas adalah anak yang berkonflik dengan hukum, yang perkaranya sampai pada tahap penuntutan. Penuntutan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penuntut Umum.
Sebagai penuntut umum yang melakukan penuntutan terhadap perkara Anak ditetapkan berdasarkan apa?Jawaban :Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
56.Pertanyaan:Untuk menjadi Penuntut Umum terhadap perkara Anak harus memenuhi
beberapa syarat.
Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai
seorang penuntut umum Anak?
Jawaban :Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai penuntut umum Anak meliputi :
a. Telah berpengalaman sebagai Penuntut Umum;
b. Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak; dan
c. Telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak
57. Pertanyaan:Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai penuntut umum Anak meliputi :
a. Telah berpengalaman sebagai Penuntut Umum;
b. Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak; dan
c. Telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
Dalam hal belum terdapat Penuntut Umum yang memenuhi syarat untuk melakukan penuntutan terhadap perkara anak, maka tugas penuntutan dilaksanakanan oleh siapa?Jawaban :Penuntut umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yangdilakukan oleh orang dewasa.
58. Pertanyaan:

Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi di tingkat penuntutan untuk perkara Anak setelah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Berapa lama Penuntut Umum wajib mengupayakan Dversi?Jawaban :Paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik
59. Pertanyaan:Diversi di tingkat penuntutan, dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan dokumen kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan.
Dokumen apa yang disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Ketua
Pengadilan Negeri?
Jawaban:Berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi.
60. Pertanyaan:Pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama terhadap perkara Anak
dilakukan oleh Hakim.
Penentuan Hakim yang menangani perkara Anak di tingkat pertama
ditetapkan berdasarkan apa?
Jawaban :Keputusan Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan negeri yang bersangkutan melalui ketua pengadilan tinggi.
61. Pertanyaan:Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim dalam perkara Anak, harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Apa persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim dalam perkara Anak?Jawaban :a. telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
c. telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
62. Pertanyaan:Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim dalam perkara Anak meliputi :
a. telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak;dan
c. telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
Dalam hal belum terdapat Hakim yang memenuhi persyaratan tersebut, maka tugas pemeriksaan di sidang Anak dilaksanakan oleh Hakim yang
bagaimana?
Jawaban:Hakim yang melakukan tugas pemeriksaan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
63. Pertanyaan:Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim yang
memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat pertama dengan Hakim tunggal. Dalam hal tertentu, Ketua Pengadilan negeri dapat menetapkan perkara Anak dengan Hakim Majelis.
Dalam hal yang bagaimana Ketua Pengadilan negeri dapat menetapkan
perkara Anak dengan Hakim Majelis?
Jawaban :Dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya.

64. Pertanyaan:Hakim Banding dalam perkara Anak ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Penetapan Hakim Banding berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, atas usul siapa?Jawaban:Ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan.
65. Pertanyaan:Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat banding dengan Hakim tunggal. Dalam hal tertentu, Ketua Pengadilan Tinggi dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan Hakim Majelis.
Dalam hal yang bagaimana Ketua Pengadilan Tinggi dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan Hakim Majelis?Jawaban :Dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya.
66. Pertanyaan:Hakim Banding dalam perkara Anak ditetapkan berdasarkan keputusan
Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan.
Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Banding dibantu oleh siapa?Jawaban:Dibantu oleh seorang panitera atau seorang panitera pengganti
67. Pertanyaan :Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada tingkat kasasi, Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat kasasi.
Pada tingkat kasasi dalam perkara Anak, Hakim Kasasi ditetapkan
berdasarkan apa?
JawabanKeputusan Ketua Mahkamah Agung.

68. PertanyaanMenurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Kasasi, harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi seorang Hakim Kasasi dimaksud?Jawabana. telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
c. telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak
69. PertanyaanHakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat kasasi dengan hakim tunggal. Tetapi dalam hal tertentu, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan Hakim Majelis.
Dalam hal apa, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan Hakim Majelis?JawabanDalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya.
70. PertanyaanTerhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dimohonkan peninjauan kembali kepada Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapakah yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap?JawabanAnak, orang tua/Wali, dan/atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya
71. PertanyaanMenurut UU SPPA, Ketua pengadilan wajib menetapkan Hakim atau majelis hakim untuk menangani perkara Anak.

Berapa lama Ketua Pengadilan wajib menetapkan Hakim atau majelis setelah menerima berkas perkara dari Penuntut Umum?JawabanPaling lama 3 (tiga) hari.
72. Pertanyaan:Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi pengadilan negeri. Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Hakim menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
Bagaimana jika Diversi tidak berhasil dilaksanakan?Jawaban:Perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
73. PertanyaanHakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan. Walaupun demikian, “dalam hal tertentu dan dipandang perlu”, Hakim dapat menetapkan pemeriksaan perkara dilakukan secara terbuka, tanpa mengurangi hak Anak. Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu dan dipandang perlu” itu misalnya dalam perkara apa?JawabanPerkara pelanggaran lalu lintas.
74. Pertanyaan :Kewajiban Hakim dalam memeriksa perkara anak di sidang pengadilan
berbeda dengan pemeriksaan terhadap orang dewasa.
Sebutkan kewajiban seorang hakim jika memeriksa seorang anak di siding pengadilan?
JawabanHakim wajib memerintahkan orang tua/wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan pembimbing kemasyarakatan untuk mendampingi anak.
75. Pertanyaan :Jika dalam sidang anak, orang tua/Wali dan/atau pendamping tidak hadir,
Apakah sidang tetap dilanjutkan?JawabanYa. Sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi
bantuan hukum lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan.

76. Pertanyaan :Dalam persidangan anak, apabila Hakim tidak memberikan perintah untuk memberikan pendampingan dari Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/ atau Pembimbing Kemasyarakatan.
Apakah akibatnya bagi persidangan tersebut ?Jawaban:Batal demi hukum.
77. Pertanyaan:Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Proses persidangan Anak berbeda dengan proses persidangan orang dewasa.
Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, apa proses persidangan selanjutnya ?Jawaban :Anak dipanggil masuk beserta orang tua/ Wali, Advokat atau pemberi
bantuan hukum lainnya, dan pembimbing Kemasyarakatan.
78. Pertanyaan:Dalam sebuah proses persidangan, biasanya salah satu agendanya adalah pembacaan surat dakwaan.
Apa yang dilakukan hakim setelah surat dakwaan dibacakan di persidangan?
Jawaban:Hakim memerintahkan pembimbing kemasyarakatan, membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan tanpa kehadiran anak, kecuali Hakim berpendapat lain.
79. Pertanyaan:Pembimbing Kemasyarakatan berkewajiban membacakan laporan hasil
penelitian kemasyarakatan mengenai Anak. Laporan tersebut berisi antara lain tentang Data pribadi anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial; dan Latar belakang dilakukannnya tindak pidana.
Selain yang telah disebutkan diatas masih terdapat 4 hal lainnya, sebutkan!Jawaban :
a. Keadaan korban dalam hal ada korban dalam tindak pidana terhadap
tubuh atau nyawa hasil penelitian
b. Hal lain yang dianggap perlu;
c. Berita acara Diversi
d. Kesimpulan dan rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan
80. Pertanyaan:Dalam hal Anak Korban dan/atau Anak Saksi tidak dapat hadir untuk
memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, Hakim dapat
memerintahkan anak Korban dan/atau Anak Saksi didengar keterangannya dengan cara-cara tertentu.
Bagaimana cara yang dimaksud?Jawabana. Di luar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di daerah hukum setempat dengan dihadiri oleh penyidik atau Penuntut Umum dan Advokat atau Pemberi bantuan hukum lainnya; atau
b. Melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi
audiovisual dengan didampingi oleh orang tua/wali, Pembimbing
Kemasyarakatan atau pendamping lainnya.

81. Pertanyaan:Laporan penelitian kemasyarakatan menjadi salah satu pertimbangan bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan.
Apa akibatnya jika laporan penelitian kemasyarakatan tidak
dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya ?
JawabanBatal demi hukum
82. Pertanyaan:Sebelum Hakim menjatuhkan putusan perkara, hakim wajib
mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan, bila hakim tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan, putusan hakim tersebut batal demi hukum. Dalam kontek uraian kalimat di atas dalam putusan hakim, apa yang dimaksud batal demi hukum ?JawabanBatal demi hukum dalam ketentuan ini adalah tanpa dimintakan untuk di
batalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
83. Pertanyaan:Pengadilan wajib memberikan salinan putusan pada hari putusan diucapkankepada anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, pembimbing kemasyarakatan, dan penuntut umum.
Berapa lama Pengadilan wajib memberikan salinan putusan?Jawaban

Paling lama 5 (lima) hari
84. Pertanyaan:Kemasyarakatan terdiri dari pembimbing kemasyarakatan, pekerja social professional, dan tenaga kesejahteraan sosial.
Siapa yang dimaksud pembimbing kemasyarakatan ?JawabanPejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian
kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadapanak di dalam dan diluar proses peradilan pidana.
85. Pertanyaan:Pekerja sosial profesional yang bekerja adalah seseorang yang bekerja baik di lembaga pemerintah maupun di swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial yang di peroleh melalui pelatihan, pengalaman, pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak.
Untuk dapat diangkat sebagai pekerja sosial profesional, syarat apa saja yang harus dipenuhi ?Jawabana. Berijazah paling rendah strata satu (S1) atau diploma empat (D-4);
b. Berpengalaman kerja paling singkat dua tahun (2 tahun) di bidang praktek pekerjaan sosial penyelenggaaraan kesejahteraan sosial;
c. Mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental sosial dan perlindungan terhadap anak;
d. Lulus uji kompetensi sertifikasi pekerjaan sosial profesional oleh
organisasi profesional di bidang kesejahteraan sosial.
86. Pertanyaan:Tenaga Kesejahteraan sosial adalah seorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan penanganan masalah social dan atau seorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya dibidang kesejahteraan sosial anak.
Syarat-syarat apa saja untuk diangkat sebagai tenaga kesejahteraan sosial?Jawabana. Berijazah paling rendah sekolah menengah atas (SMA) pekerja sosial atau kesejahteraan sosial atau sarjana non pekerja sosial atau kesejahteraan sosial;
b. Mendapat pelatihan bidang pekerjaan sosial;
c. Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dibidang praktek pekerjaan sosial;
d. Mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang pekerjaan dan minat membina, membimbing dan membantu anak demi
kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan
perlindungan anak.
87. Pertanyaan:Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas, antara lain Membuat laporan penelitian kemasyarakataan untuk pembimbingan dan pengawasan terhadap anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan termasuk laporannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilakukan, dan Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA.
Sebutkan tugas pembimbing kemasyarakatan yang lainnya?Jawabana. Menentukan program perawatan anak di lapas dan pembinaan anak di
LPKA bersama dengan petugas kemasyarakatan lainnya;
b. Melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap
anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhkan pidana atau
dikenakan tindakan;
c. Melakukan pendampingan pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang memperoleh asimilasi pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan cuti bersyarat.
88. Pertanyaan:Untuk menjadi pembimbing kemasyarakatan disyaratkan dalam ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Apa syarat pendidikan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai pembimbing kemasyarakatan ?
Jawaban:Berijazah paling rendah diploma tiga (D-3) bidang ilmu sosial atau yang
setara atau telah berpengalaman bekerja sebagai pembantu pembimbing
kemasyarakatan bagi lulusan:
1. Sekolah Menengah Kejuruan dibidang pekerjaan sosial
berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun;
2. Sekolah Menengah Atas dan berpengalaman dibidang pekerjaan sosial paling singkat 3 (tiga) tahun.
89. Pertanyaan:Untuk menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial memiliki syarat tertentu, antara lain Berijazah paling rendah sekolah menengah atas pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial atau sarjana nonpekerja sosial atau kesejahteraan sosial, dan Mendapatkan pelatihan bidang pekerjaan sosial. Sebutkan syarat lainnya?Jawaban :

1. Berpengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang praktik
pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
2. Mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan perlindungan anak.
90. Pertanyaan:Pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial bertugas
Membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi anak dengan
melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri anak,
Memberikan pendampingan dan advokasi social, Menjadi sahabat anak
dengan mendengarkan pendapat anak dan menciptakan suasana kondusif, dan Membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak.
Sebutkan 4 (empat) tugas dari Pekerja sosial profesional dan tenaga
kesejahteraan sosial lainnya?
Jawaban1. Membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbing
Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan
terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau
tidak.
2. Memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk
penanganan rehabilitasi sosial anak.
3. Mendampingi penyerahan anak kepada orang tua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat.
4. Melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima
kembali anak di lingkungan sosialnya.
91. Pertanyaan:Dalam melaksanakan tugas, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga
Kesejahteraan Sosial agar berjalan dengan baik, maka harus diadakan
koordinasi.
Dengan siapa Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial mengadakan koordinasi?Jawaban:Pembimbing Kemasyarakatan.
92. Pertanyaan:Sanksi pidana anak dapat dijatuhkan dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada usia berapa pidana anak hanya dapat dikenai tindakan?Jawaban:Usia belum 14 (empat belas) tahun.

93. Pertanyaan:Hakim mempunyai dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Apa saja yang dapat menjadi dasar pertimbangan hakim?
Jawaban:Ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu
dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian.
94. Pertanyaan :Pidana anak terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sebutkan apa saja yang termasuk pidana pokok!Jawaban:a. Pidana peringatan.
b. Pidana dengan syarat:
a. Pembinaan di luar lembaga.
b. Pelayanan masyarakat.
c. Pengawasan.
c. Pelatihan kerja.
d. Pembinaan dalam lembaga; dan
e. Penjara.
95. Pertanyaan:Pidana tambahan bagi anak yaitu perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Bentuk pidana tambahan lainnya bagi anak, apa?JawabanPemenuhan kewajiban adat.
96. Pertanyaan:Dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan
denda. Pengganti pidana denda pada anak, apa?JawabanPelatihan Kerja.
97. Pertanyaan:Pidana yang dijatuhkan kepada anak harus memenuhi hak-hak anak sesuai dengan usia anak.
Apa yang dilarang dalam penjatuhan pidana anak?JawabanMelanggar hak dan martabat anak.
98. Pertanyaan :Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA ada istilah pidana
peringatan dan pidana dengan syarat.

Apa yang dimaksud dengan pidana peringatan?Jawaban:Pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak.
99. Pertanyaan :Dalam putusan Pengadilan mengenai pidana dengan syarat dapat
dijatuhkan oleh Hakim terhadap pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
Apa yang dimaksud dengan syarat umum?JawabanSyarat Umum Adalah Anak tidak dapat melakukan tindak pidana lagi
selama menjalani masa pidana dengan syarat.
100. Pertanyaan :Pidana pembinaan diluar lembaga dapat berupa keharusan mengikuti
pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina.
Sebutkan pidana pembinaan lainnya!
Jawaban:a. Mengikuti terapi dirumah sakit jiwa, atau;
b. Mengikuti terapi akibat ketergantungan alkohol, narkotika,
psikotoprika dan zat adektif lainnya.
101. Pertanyaan :Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif.
Berapa lama pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat yang dijatuhkan Hakim kepada anak?JawabanPaling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam.

102. Pertanyaan :Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada anak.
Berapa lama pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak ?Jawaban:Paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
103. Pertanyaan:Pada saat Undang-undang nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai berlaku, ada Undang-undang sebelumnya yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang apa yang dimaksud ?Jawaban:Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

104. Pertanyaan:Dalam waktu paling lama 5 (lima) Tahun setelah diberlakukannya Undangundang ini, Setiap Kantor kepolisian wajib memiliki penyidik, setiap kejaksaan wajib memiliki Penuntut Umum dan setiap Pengadilan wajib memiliki Hakim.
Selain yang telah disebutkan diatas, masih terdapat 3 (tiga) instansi
lainnya. Sebutkan!
Jawaban:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum wajib membangun Bapas di kabupaten/kota;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum wajib membangun LPKA dan LPAS di provinsi; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial wajib membangun LPKS.
105. Pertanyaan:Dalam hal perlindungan anak, pemerintah wajib menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait secara
terpadu. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tersebut dikoordinasikan oleh kementerian di bidang apa ?
Jawaban :Di bidang hukum.
106. Pertanyaan:Masyarakat dapat berperan serta dalam pelindungan Anak mulai dari
pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial Anak antara lain
menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak Anak kepada pihak
yang berwenang, mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Anak, dan melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak.
Sebutkan peran serta masyarakat lainnya?Jawabana. Berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak melalui Diversi dan
pendekatan Keadilan Restoratif;
b. Berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial Anak, Anak
Korban dan/atau Anak Saksi melalui organisasi kemasyarakatan;
c. Melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum
dalam penanganan perkara Anak; atau
d. Melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan Anak.

107. Pertanyaan:Koordinasi lintas sektoral perlindungan anak dengan lembaga terkait
dilaksanakan oleh suatu kementerian.
Kementerian yang dimaksud adalah kementerian di bidang apa?Jawaban:Di bidang perlindungan anak.
108. Pertanyaan:Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak
melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidananya apa ?Jawaban :Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
109. Pertanyaan:Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional,
Penuntut Umum, Hakim, dan pemberi bantuan hukum yang tidak
melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangundangan.
Sanksi yang dimaksud, apa ?Jawaban:Sanksi administratif
110. Pertanyaan :Anak yang melakukan tindak pidana ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk mendapatkan pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Klien Anak.  Apa yang dimaksud dengan Klien Anak ?
Jawaban :Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
111. Pertanyaan :Dalam hal Anak menjadi Klien Anak, anak berhak untuk mendapatkan
pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan. Pada Lembaga Pemasyarakatan ada unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Apa nama unit pelaksana teknis tersebut?
JawabanBalai Pemasyarakatan atau BAPAS.
112. Pertanyaan:Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua pelindungan dan hakyang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain hak tersebut, Anak Korban dan Anak Saksi masih memiliki beberapa hak lain.
Sebutkan hak yang dimaksud!
Jawaban:
a. upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
c. kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan
perkara
113. Pertanyaan :Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan pertolongan segera,
Penyidik, tanpa laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional, dapat
langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga yang
menangani pelindungan anak sesuai dengan kondisi Anak Korban.
Apa yang dimaksud dengan memerlukan tindakan pertolongan segera?
Jawaban :Kondisi anak yang mengalami penderitaan, baik fisik maupun psikis,
sehingga harus segera diatasi.
114. Pertanyaan :
Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing
Kemasyarakatan dan laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau
Tenaga Kesejahteraan Sosial, Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi
berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga atau instansi yang menangani pelindungan anak.  Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi medis ?
JawabanProses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
115. Pertanyaan :
Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing
Kemasyarakatan dan laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau
Tenaga Kesejahteraan Sosial, Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi
berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasisosial dari lembaga atau instansi yang menangani pelindungan anak.  Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi sosial ?
Jawaban :Proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun
sosial, agar Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dapat kembali
melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.
116. Pertanyaan :Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing
Kemasyarakatan dan laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau
Tenaga Kesejahteraan Sosial, Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi
berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga atau instansi yang menangani pelindungan anak.  Apa yang dimaksud dengan reintegrasi sosial ?
JawabanProses penyiapan Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi untuk dapat
kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
117. Pertanyaan :Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang berusia 14 (empat belas) tahun dan diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun, penuntut umum dapat mengajukan tuntutan berupa 7 (tujuh) jenis tindakan terhadap anak tersebut antara lain : Pengembalian kepada orang tua/wali; Pengarahan kepada seseorang; Perawatan dirumah sakit jiwa; Perawatan di LPKS.
Masih ada 3 (tiga) jenis tindakan yang lainnya sebutkan !Jawaban3 (tiga) jenis tindakan yang lain adalah
1) Kewajiban mengikuti pendidikan formal dana tau pelatihan yang
diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
2) Perbaikan akibat tindak pidana;
3) Pencabutan surat izin mengemudi
118. Pertanyaan :Salah satu hukuman tindakan yang dijatuhkan oleh hakim kepada anak
berupa perbaikan akibat tindak pidana.
Apa yang dimaksud dengan perbaikan tindak pidana?
JawabanMemperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidananya dan
memulihkan keadaan sesuai dengan sebelum terjadinya tindak pidana.
119. Pertanyaan :Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak berupa tindakan perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta dan pencabutan surat izin mengemudi dapat dikenakan kepada anak.
Tindakan tersebut dikenakan berapa lama?
JawabanPaling lama 1 (satu) tahun.
120. Pertanyaan :Selama proses peradilan berlangsung anak ditahan ditempatkan di LPAS
(Lembaga Penitipan Anak Sementara).
Apa saja hak anak yang ditempatkan di LPAS?Jawaban1. Hak pelayanan;
2. Hak perawatan;
3. Hak pendidikan dan pelatihan;
4. Hak pembimbingan dan pendampingan
5. Hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
121. Pertanyaan :Jika anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA akan tetapi telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun maka anak tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan pemuda.
Jika anak tersebut telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan
masih belum selesai menjalani pidana, kemana anak tersebut
dipindahkan?
Jawaban
Dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikankesinambungan pembinaan anak.
122. Pertanyaan :Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan
dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
Apabila kerahasiaan tersebut dilanggar, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dipidana.  Pidana yang dimaksud apa?JawabanDipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
123. Pertanyaan :Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai
berikut :
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7
(tujuh) tahun atau lebih.
Penahanan tersebut dinyatakan secara tegas di dalam surat perintah
penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang atas permintaan penyidik menjadi paling lama 8 (delapan) hari. Penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dipidana.
Apa ancaman pidananya?JawabanDipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
124. Pertanyaan :Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari dan dapat diperpanjang oleh hakim Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari.  Apabila jangka waktu tersebut telah berakhir, anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Apabila Penuntut umum tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, apa ancaman pidananya?
JawabanDipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
125. Pertanyaan :Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di siding pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 15 (lima belas) hari. Apabila jangka waktu tersebut berakhir dan hakim belum memberikan putusan, anak wajib dikeluarkan demi hukum. Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, dapat dipidana.   Sebutkan ancaman pidananya !JawabanDipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
126. Pertanyaan :

Penahanan yang dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat
banding dapat dilakukan oleh hakim banding selama 10 (sepuluh) hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 15 (lima belas) hari. Dalam hal jangka waktu penahanan telah berakhir dan hakim banding  belum memberikan putusan, maka anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Apa ancaman hukuman terhadap hakim yang dengan sengaja tidak
melaksanakan kewajiban tersebut?
JawabanDipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
127. Pertanyaan :Dalam hal penahanan terpaksa dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, hakim kasasi dapat melakukan penahanan paling lama 15 (lima belas) hari dan atas permintaan hakim kasasi dapat diperpanjang oleh ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari. Apabila jangka waktu telah berakhir dan hakim belum memberikan putusan, maka anak wajib dikeluarkan demi hukum. Terhadap hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, dapat dipidana. Sebutkan ancamanpidananya. diucapkan kepada anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, pembimbing kemasyarakatan, dan penuntut umum. Pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan petikan
JawabanDipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
128. Pertanyaan :Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan putusan pada hari putusan diucapkan, dapat dikenakan pidana. Apa pidana yang dimaksud?
JawabanDipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
129. Pertanyaan :Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari
sejak putusan diucapkan kepada anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, pembimbing kemasyarakatan dan penuntut umum. Pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan, dapat dikenakan pidana. Sebutkan pidananya.
JawabanDipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
130. Pertanyaan :Pada saat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai berlaku, hukum acara terhadap perkara anak yangmasih dalam proses penyidikan dan penuntutan atau yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri, tetapi belum disidang dilaksanakan berdasarkan hukum acara apa?JawabanDilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

131. Pertanyaan :Pada saat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai berlaku, hukum acara terhadap perkara anak yang masih dalam proses penyidikan dan penuntutan atau yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri, tetapi belum disidang dilaksanakan berdasarkan hukum acara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terhadap perkara anak yang sedang dalam proses pemeriksaan,
bagaimana pelaksanaan hukum acaranya?
JawabanDilaksanakan berdasarkan hukum acara yang diatur dalam UndangUndang tentang Pengadilan Anak.
132. Pertanyaan :Pidana Pengawasan dapat dijatuhkan kepada anak. Dalam hal anak dijatuhi pidana pengawasan tersebut.
Siapa yang berwenang mengawasi dan membimbing anak tersebut?Jawaban :Dibawah Pengawasan Penuntut Umum dan Dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
133. Pertanyaan :Pidana Pelatihan Kerja dapat dijatuhkan kepada anak.
Dimana pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan?Jawaban :Dilaksanakan dilembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai
dengan usia anak.
134. Pertanyaan :Pidana Pelatihan Kerja dilaksanakan di Lembaga yang melaksanakan
Pelatihan Kerja yang sesuai dengan usia anak.
Pidana Pelatihan Kerja tersebut dikenakan berapa lama?Jawaban :Paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.


135. Pertanyaan :Pidana pembatasan kebebasan dapat diberlakukan terhadap anak.
Dalam tindak pidana apa, anak dapat dijatuhi pidana pembatasan
kebebasan?
Jawaban :Tindak Pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.
136. Pertanyaan :Pidana pembatasan kebebasan dibelakukan dalam hal anak melakukan
tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.
Berapa lamakah sanksi pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan
terhadap anak
?
Jawaban :Paling lama ½ dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
137. Pertanyaan :Pidana pembinaan di dalam lembaga dapat dikenakan pada anak.
Dimana dilakukan pidana pembinaan didalam lembaga?Jawaban :Ditempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta.
138. Pertanyaan :Pidana pembinaan di dalam lembaga dapat dikenakan pada anak.
Pada keadaan dan perbuatan apa pidana pembinaan didalam lembaga
dijatuhkan?
Jawaban:Keadaan dan perbuatan anak tidak membahayakan masyarakat.
139. Pertanyaan :Anak mendapatkan pidana pembinaan ditempat pelatihan kerja atau
lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta.
Berapa lamakah pidana pembinaan dalam lembaga dilaksanakan?
Jawaban :Paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
140. Pertanyaan :Dalam menjalani pidana pembinaan di dalam lembaga, anak memiliki hak untuk mandapatkan pembebasan bersyarat.
Apa syarat mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan
kepada anak?

Jawaban :Anak telah menjalani ½ dari lamanya pembinaan didalam lembaga dan
tidak kurang dari 3 bulan berkelakuan baik.
141. Pertanyaan :Anak dapat dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.
Berapa lamakah sanksi pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada
Anak?
Jawaban :Paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
142. Pertanyaan :Anak dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA), apabila keadaan dan perbuatan anak membahayakan masyarakat.
Pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak tersebut dapat
dilaksanakan pada anak sampai usia berapa?
Jawaban:Usia 18 tahun.
143. Pertanyaan :Dalam menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA), anak memiliki hak untuk mandapatkan pembebasan bersyarat.
Apa persyaratan pemberian pembebasan bersyarat dalam pembinaan di
LPKA tersebut?
Jawaban :Anak telah menjalani ½ dari lamanya pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan berkelakuan baik.
144. Pertanyaan :Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
Apabila tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup.
Apa pidana yang dijatuhkan kepada anak?Jawaban :Pidana penjara paling lama 10 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar