Translate

Kamis, 13 Februari 2020

125 KISI-KISI SOAL UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

1. Pertanyaan :
Sejak tanggal 12 Oktober 2009, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997
tentang Narkotika dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Sebutkan Nomor dan nama Undang-undang penggantinya?Jawaban :Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Pertanyaan :Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di
bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, namun disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan.
Apa yang dimaksud dengan narkotika menurut Undang-undang               Nomor 35 tahun 2009?Jawaban :Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II dan III.
3. Pertanyaan :Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Apa yang dimaksud dengan Prekursor Narkotika?Jawaban :Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.

4. Pertanyaan :Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau
menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada
Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Apa yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika?Jawaban :Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan
untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
5. Pertanyaan :Si Fulan adalah seorang remaja yang suka menggunakan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum.

Orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak atau melawan
hukum disebut apa?
Jawaban :Penyalah Guna Narkotika
6. Pertanyaan :Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Disamping rehabilitasi medis, perlu pula dilakukan rehabilitasi sosial.
Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi sosial?Jawaban :Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
7. Pertanyaan :Di dalam perkara narkotika diketahui adanya permufakatan jahat dalam
melakukan kejahatan narkotika tersebut.

Menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika apakah yang dimaksud dengan “permufakatan jahat”?Jawaban :Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang
bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, member konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika.
8. Pertanyaan :Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta diselenggarakan dengan asas-asas.
Terdapat 8 (delapan) asas dari undang-undang tentang Narkotika, asasasas apa saja yang dimaksud?Jawaban :1. Keadilan;
2. Pengayoman;
3. Kemanusiaan;
4. Ketertiban;
5. Perlindungan;
6. Keamanan;
7. Nilai-nilai ilmiah; dan
8. Kepastian Hukum.
9. Pertanyaan :

Salah satu tujuan penggaturan Undang-undang Narkotika adalah menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebutkan 3 (tiga) tujuan pengaturan Undang-undang Narkotika?Jawaban :1. Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari
penyalahgunaan narkotika;
2. Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika; dan
3. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.
10. Pertanyaan :Pengaturan narkotika meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam pengaturannya tersebut Narkotika dibedakan dalam beberapa
golongan, sebutkan!
Jawaban :Narkotika golongan I, golongan II dan golongan III.
11. Pertanyaan :Narkotika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma
ketergantungan, digolongkan menjadi narkotika golongan I, II, III
Narkotika golongan I meliputi narkotika yang bagaimana?Jawaban :Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
12. Pertanyaan :Narkotika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma
ketergantungan, digolongkan menjadi narkotika golongan I, II, III
Narkotika golongan II meliputi narkotika yang bagaimana?Jawaban :Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
13. Pertanyaan;Narkotika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma
ketergantungan, digolongkan menjadi narkotika golongan I, II, III
Narkotika golongan III meliputi narkotika yang bagaimana?
Jawaban :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
14. Pertanyaan :Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apa yang dimaksud dengan “pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi“ tersebut?
Jawaban :Yang dimaksud dengan “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah penggunaan narkotika untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kepentingan pendidikan, pelatihan dan keterampilan adalah termasuk untuk kepentingan melatih pelacak narkotika dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional serta Instansi lainnya.
15.Pertanyaan :Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan.
Tetapi dalam jumlah terbatas, untuk kepentingan apa saja narkotika
golongan I dapat digunakan?
Jawaban :Kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk
reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan
persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

16. Pertanyaan :Setelah mendapat persetujuan, dalam jumlah tebatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnosik, serta reagensia laboratorium.
Apa yang dimaksud dengan reagensia dianostik, serta reagensia
laboratorium?
Jawaban :
Reagensia diagnostik adalah narkotika golongan I yang secara terbatas
dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan
oleh seseorang termasuk jenis narkotika atau bukan, dan Reagensia
laboratorium adalah narkotika golongan I yang secara terbatas
dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau

ditentukan oleh pihak penyidik, apakah termasuk jenis narkotika atau
bukan.
17. Pertanyaan :Menteri menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rencana kebutuhan tahunan narkotika.
Disusun berdasarkan apa saja rencana kebutuhan tahunan narkotika?
Jawaban :
Berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi produksi tahunan yang diaudit secara komprehensif dan menjadi pedoman pengadaan, pengendalian, Badan Pengawasan Narkotika secara Nasional.
18. Pertanyaan :Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari impor, produksi
dalam negeri, dan atau sumber lain dengan berpedoman pada rencana
kebutuhan tahunan narkotika.
Apa yang dimaksud dengan “narkotika dari sumber lain” dalam kalimat tersebut?
Jawaban :Yang dimaksud dengan “narkotika dari sumber lain” adalah narkotika yng dikuasai oleh pemerintah yang diperoleh antara lain dari bantuan atau berdasarkan kerjasama dengan pemerintah atau lembaga asing dan yang diperoleh dari hasil penyitaan atau perampasan ssuai dengan ketentuan Undang-undang ini. Narkotika yang diperoleh dari sumber lain dipergunakan terutama untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi termasuk juga keperluan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
19. Pertanyaan :Menteri memberi izin khusus untuk memproduksi narkotika kepada
industri farmasi tertentu yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dilakukan audit.
Siapa yang berwenang melakukan audit tersebut?Jawaban :Badan Pengawas Obat dan Makanan
20. Pertanyaan :Menteri memberi izin khusus untuk memproduksi narkotika kepada
industri farmasi tertentu yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas obat dan Makanan.

Ketentuan ini membuka kemungkinan untuk memberikan izin kepada lebih dari satu industri farmasi yang berhak memproduksi obat narkotika, tetapi dilakukan dengan sangat selektif dengan maksud apa?Jawaban :Agar pengendalian dan pengawasan narkotika dapat lebih mudah
dilakukan.
21.Pertanyaan :Narkoba golongan I, II, III dilarang di produksi dan/atau di gunakan dalam proses produksi. namun dalam undang-undang Narkotika dalam jumlah sangat terbatas itu untuk kepentingan apa ?Jawaban:Untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
22.Pertanyaan :Penyidik kepolisian negara Republik Indonesia dan penyidik BNN wajib memusnahkan tanaman Narkotika yang di temukan dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali Dua puluh empat) jam, Sejak saat di temukan, setelah di sisihkan sebagian kecil untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, di sidang pengadilan.
selain untuk kepentingan tersebut, untuk kepentingan apa lagi ?Jawaban :Untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
23.Pertanyaan :Sebagian kecil tanaman narkotika yang tidak di musnahkan disimpan oleh menteri dan badan pengawas obat dan makanan.
Untuk kepentingan apa ?jawaban :Untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
24.Pertanyaan :Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat menetapkan
untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi.
Dalam hal apakah hakim memutus demikian ?Jawaban :Apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan
tindakan pidana narkotika.
25.Pertanyaan :Atas perintah hukum yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat
menjalani pengobatan dan / atau mengalami rehabilitasi.
Siapakah yang disebut pecandu narkotika ?
Jawaban :Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau penyalahgunaan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik fisik maupun psikis.
26.Pertanyaan :Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang farmasi milik negara yang telah memiliki ijin sebagai importir sesuai dengan ketentuan tertentu peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan impor narkotika,tetapi dalam keadaan tertentu menteri dapat memberi ijin pada perusahaan lain dari perusahaan milik negara.
Apa yang di maksud dalam keadaan tertentu ?Jawaban :keadaan tertentu adalah apabila perusahaan besar farmasi milik negara
dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam melakukan impor
narkotika karena bencana alam, kebakaran, dll .
27.Pertanyaan :Impor dan ekspor narkotika dan prekusor narkotika hanya dilakukan melaui kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.
Apakah yang dimaksud dengan kawasan pabean tertentu yang di buka
untuk perdagangan luar negeri ?
Jawaban :Kawasan di pelabuhan Laut atau di pelabuhan udara Internasional tertentu yang di tetapkan sebagai pintu impor dan ekspor Narkotika, agar lalu lintas Narkotika Mudah di awasi.
28.Pertanyaan :Narkotika adalah zat atau obat yang sangat berbahaya apabila
disalahgunakan, tetapi narkotika juga sangat bermanfaat.
Dalam hal apakah narkotika bermanfaat ?Jawaban :Dalam hal untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan
ilmu pengetahuan.
29.Pertanyaan :Menteri kesehatan memberikan izin kepada lembaga ilmu pengetahuan
yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan

pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta
untuk memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan narkotika.
Untuk kepentingan apakah izin itu diberikan ?Jawaban:Untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi .
30.Pertanyaan :Narkotika adalah zat atau obat yang sangat berbahaya apabila di
salahgunakan, karena sangat berbahaya .
Siapakah yang boleh menyalurkan narkotika ?Jawaban :
-industri farmasi-perdagangan farmasi-sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah yang mempunyai izin khusus dari menteri
31.Pertanyaan :
Pecandu
narkotika
adalah
orang
yang
menggunakan
atau
Menyalahguna- kan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada
narkotika , baik secara fisik maupun psikis .
Apakah
ada
cara
untuk
membebaskan pecandu
narkotika
dari
kecanduannya?Jawaban :Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

32.Pertanyaan :Narkotika, Prekusor narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di
dalam tindak pidana narkotikadapat dirampas atas permintaan negara lain.
Perampasan atas permintaan negara lain ini dilakukan berdasarkan atas apa ?Jawaban :Berdasarkan perjanjian antar negara.
33.Pertanyaan :Beberapa bulan ini polisi sangat geram melakukan penangkapan terhadap pengedar maupun pecandu narkotika.
Berdasarkan apakah polisi menangkap pecandu narkotika ?Jawaban :Dasarnya adalah UU Narkotika No.35 th 2009 di dalam UU tersebut antara lain disebutkan bahwa orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum dapat dipidana.
34. Pertanyaan :

Pecandu narkotika yang masih di bawah umur saat ini semakin banyak
jumlahnya. Didalam UU narkotika, pecandu narkotika maupun korban
penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
Kemanakah orang tua pecandu narkotika yang masih di bawah umur
apabila ingin merehabilitasi anaknya?
Jawaban :Orang tua wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menciptakan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
35.Pertanyaan :Pecandu narkotika dan dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan dimana ?Jawaban:Dilakukan di rumah sakit yang di tunjuk oleh menteri
36.Pertanyaan :Narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotik rumah sakit, pusat kesehatan masyarakatan, balai
pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib di simpan secara khusus.
Apakah sanksinya apabila terjadi pelanggaran terhadap penyimpanan
secara khusus?
Jawaban :Akan dikenai sangsi administrasi oleh menteri atas rekomendasi dari kepala badan pengawas obat dan makanan berupa teguran, denda administrasi, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.
37.Pertanyaan :Pecandu narkotika harus dibebaskan dari ketergantungannya terhadap
narkotika, mereka harus direhabilitasi baik medis maupun rehabilitasi
sosial.
Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi sosial ?Jawaban :Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dan kehidupan masyarakat.

38.Pertanyaan :Industri farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku narkotika, label pada kemasan narkotika sebagaimana isi diatas terbentuk apakah?Jawaban :
Dapat bebentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau
bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan kedalam
kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah , dan/atau
kemasannya.
39.Pertanyaan :Narkotika dalam bentuk obat hanya dapat di edarkan setelah mendapatkan ijin edar dari menteri .
Untuk mendapatkan ijin edar dari menteri dalam bentuk obat melalui
pendaftaran dimana ?
Jawaban :Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
40.Pertanyaan :Dokter diperbolehkan menyerahkan narkotika yang diperoleh dari apotek.
Dalam hal apa saja penyerahan narkotika oleh dokter diperbolehkan?Jawaban :1. menajalankan praktik dokter dengan memberikan narkotika dalam
bentuk suntikan
2. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan
narkotika melalui suntikan
3. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

41. Pertanyaan:Penyerahan narkotika oleh dokter dalam rangka peredaran narkotika yang diperoleh dari apotik hanya dapat dilaksanakan dalam hal tertentu.
Dalam hal apa saja penyerahan tersebut dapat dilaksanakan?Jawaban :1. Menjalankan praktek dokter dengan memberikan narkotika melalui
suntikan;
2. Menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan
narkotika melalui suntikan; atau
3. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek
42. Pertanyaan :Industri Farmasi wajib mencatumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika.
Apa maksud dari pencantuman ketentuan label pada kemasan Narkotika
tersebut ?
Jawaban:Untuk memudahkan pengenalan sehinggga memudahkan pula dalam
pengendalian dan pengawasannya.

43. Pertanyaan:Label pada kemasan Narkotika dapat berbentuk tulisan, gambar,
kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada
kemasan atau dimasukan kedalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah, dan/atau kemasannya.
Bagaimana dengan keterangan yang harus dicantumkan dalam label
tersebut
?

Jawaban:Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label pada kemasan narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.
44. Pertanyaan:Menurut undang-undang, Narkotika hanya dapat dipublikasikan secara
terbatas. Narkotika hanya dapat dipublikasikan melalui media apa?Jawaban:Media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.
45. Pertanyaan:
Pengaturan Prekursor dalam undang-undang Narkotika salah satunya
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan
Prekursor Narkotika.
Disamping itu masih ada 2 (dua) tujuan lain dari pengaturan prekursor,
sebutkan !
Jawaban:1. Mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika;
dan
2. Mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor
Narkotika.
46. Pertanyaan:Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi dan impor.
Pengadaan Prekursor Narkotika tersebut hanya dapat digunakan untuk
tujuan apa saja
?
Jawaban:Untuk tujuan industri farmasi, industri non farmasi, ilmu pengetahuan dan teknologi.

47. Pertanyaan:
Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter
dapat memberikan Narkotika dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu
kepada pasien.
Sebutkan jenis Narkotika yang dapat diberikan oleh dokter meliputi
golongan apa saja
?
Jawaban:Narkotika Golongan II dan Narkotika Golongan III.
48. Pertanyaan:Pasien dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Narkotika untuk dirinya sendiri.
Namun pasien tersebut harus mempunyai bukti yang sah, bahwa
Narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk dirinya sendiri diperoleh secara sah, sebutkan alat bukti yang harus dimiliki
?
Jawaban:Surat keterangan dokter, serta salinan resep atau label//etiket.
49. Pertanyaan:Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
?
Jawaban:
1. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara
terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
2. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara
terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu Narkotika
dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan
masyarakat.
50. Pertanyaan:Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Apa maksud dari mewajibkan orang tua atau wali pecandu Narkotika
untuk melaporkan kepada pusat kesehatan, rumah sakit, dan/atau
lembaga yang ditunjuk pemerintah
?
Jawaban:
Untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah dan bahaya penyalahgunaan Narkotika dengan cara mengikutsertakan orang tua/wali, dan masyarakat guna meningkatkan tanggungjawab pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anaknya.
51. Pertanyaan:Rehabilitasi Medis pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang
ditunjuk oleh Menteri.
Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis penyembuhan
pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat, melalui apa
?
Jawaban:Melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
52. Pertanyaan:Rehabilitasi sosial mantan pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh
instansi pemerintah maupun oleh masyarakat.
Siapa yang dimaksud dengan mantan pecandu narkotika menurut
Undang-Undang Narkotika
?

Jawaban:Orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika baik
secara fisik dan psikis.
53. Pertanyaan:Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan Narkotika ?
Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah meliputi apa saja?
Jawaban:a. Memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Mencegah penyalahgunaan Narkotika;
c. Mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam
penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukan pendidikan
yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar
sampai lanjutan atas;
d. Mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika
untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan
e. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu
Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
masyarakat.

54. Pertanyaan:Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang
berkaitan dengan Narkotika.
Pengawasan yang dilakukan meliputi apa saja, sebutkan?
Jawaban:a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. Evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan;
d. Produksi;
e. Impor dan ekspor;
f. Peredaran;
g. Pelabelan;
h. Informasi; dan
i. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
55. Pertanyaan:Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor
Narkotika sesuai kepentingan nasional, Pemerintah mengupayakan
kerjasama. Dengan pihak mana saja kerjasama yang dilakukan pemerintah tersebut ?
Jawaban:Kerjasama dilakukan dengan negara lain dan/atau badan internasional
secara bilateral, multilateral baik regional maupun internasional.
56. Pertanyaan:Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pemerintah
membentuk suatu badan.
Sebutkan nama badan yang dimaksud?
Jawaban:Badan Narkotika Nasional (BNN).
57. Pertanyaan:BNN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang
berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan
memberhentikan Kepala BNN menurut Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009
?
Jawaban:Presiden.
58. Pertanyaan:Syarat untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional antara lain :
1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berijazah paling rendah strata 1 (satu);
5. Berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pemberantasan
Narkotika;
6. Berusia paling ttinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
Disamping itu masih ada 4 (empat) syarat lainnya, sebutkan ?
Jawaban:1. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki
reputasi yang baik;
2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
3. Tidak menjadi pengurus partai politik; dan
4. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama
menjabat Kepala BNN.
59. Pertanyaan:Dalam hal fungsinya BNN sebagai badan pencegahan dan pemberantasan Narkotika dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan beberapa deputi.
Deputi tersebut membawahi bidang apa saja, sebutkan ?

Jawaban:a. Bidang pencegahan
b. Bidang pemberantasan
c. Bidang rehabilitasi
d. Bidang hukum dan kerjasama
e. Bidang pemberdayaan masyarakat.
60. Pertanyaan:BNN mempunyai tugas antara lain:

1. menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2. mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotuka dan Prekursor Narkotika;
3. berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
4. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
5. memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Disamping itu masih terdapat 5 (lima) tugas BNN lainnya, sebutkan !Jawaban:1. memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat
dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
2. melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3. mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
4. melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap
perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika; dan
5. membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
61. Pertanyaan:Dalam rangka melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang
melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, berapa lama jangka waktu pelaksanaan kewenangan penangkapan dan penahanan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh BNN sebagaimana diatur oleh UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 ?
Jawaban:Pelaksanaan kewenangan penangkapan dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
62. Pertanyaan:
Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk
diajukan ke Pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Proses pelaksanaan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan
tindak pidana Prekursor Narkotika pada tingkat banding, tingkat kasasi,peninjauan kembali (PK), dan eksekusi pidana mati, serta proses pemberian grasi harus dilakukan dengan cara yang bagaimana
?
Jawaban:Harus dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
63. Pertanyaan :Penyadapan dapat dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang
cukup dan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat
penyadapan diterima penyidik dan hanya dilaksanakan atas izin tertulis
dari ketua pengadilan.
Dalam keadaan mendesak dan Penyidik harus melakukan penyadapan,
apakah penyadapan dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari ketua
pengadilan negeri lebih dahulu? Jelaskan!
Jawaban:Ya, Dalam keadaan mendesak dan Penyidik harus melakukan
penyadapan, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari ketua
pengadilan negeri lebih dahulu. Tetapi dalam waktu paling lama 1 x 24
(satu kali dua puluh empat) jam Penyidik wajib meminta izin tertulis
kepada ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan tersebut
64. Pertanyaan :Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN
berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan UndangUndang nomor 35 tahun 2009.
Disamping itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu berwenang
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Penyidik pegawai negeri sipil manakah yang berwenang?
Jawaban :Penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika.
65. Pertanyaan :

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik BNN yang melakukan penyitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang diduga Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang mengandung
Narkotika dan Prekursor Narkotika wajib melakukan penyegelan dan
membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan.
Berita acara penyitaan tersebut sekurang-kurangnya memuat apa saja?Jawabana. nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
dilakukan penyitaan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan
Prekursor Narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik yang melakukan
penyitaan.
66. Pertanyaan :Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN
wajib memusnahkan tanaman Narkotika yang ditemukan dalam waktu
paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak saat ditemukan,
setelah disisihkan sebagian kecil untuk kepentingan penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan dapat disisihkan
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.

Pemusnahan dan penyisihan sebagian tanaman Narkotika itu dilakukan
dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat apa
saja?
Jawaban:a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
ditemukan dan dilakukan pemusnahan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman
Narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat atau pihak
terkait lainnya yang menyaksikan pemusnahan.
67. Pertanyaan :Untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan,
tersangka atau terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh
harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau
korporasi yang diketahuinya atau yang diduga mempunyai hubungan

dengan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang
dilakukan tersangka atau terdakwa.
Apa yang dimaksud dengan “seluruh harta kekayaan dan harta benda”
dalam kalimat tersebut?
Jawaban:Seluruh kekayaan yang dimiliki, baik benda bergerak maupun tidak
bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, yang ada dalam
penguasaannya atau yang ada dalam penguasaan pihak lain (isteri atau
suami, anak dan setiap orang atau badan), yang diperoleh atau diduga
diperoleh dari tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka
atau terdakwa.

68. Pertanyaan :Hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh
harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau
korporasi bukan berasal dari hasil tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika yang dilakukan terdakwa.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk apa?Jawaban:Supaya Hakim bebas untuk melaksanakan kewenangannya meminta
terdakwa untuk membuktikan bahwa seluruh harta bendanya dan harta
benda isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan bukan berasal
dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
69. Pertanyaan :Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan
perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sedang
dalam pemeriksaan, dilarang menyebutkan nama dan alamat pelapor
atau hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas
pelapor. Ketentuan ini dimaksudkan untuk apa?Jawaban:Untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan pelapor yang
memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana Narkotika, agar
nama dan alamat pelapor tidak diketahui oleh tersangka, terdakwa, atau
jaringannya pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan.
70. Pertanyaan :

Seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak
pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian
uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dirampas untuk negara.
Selanjutnya harta kekayaan tersebut akan dipergunakan untuk
kepentingan apa?
Jawaban:a. pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
b. upaya rehabilitasi medis dan sosial.
71. Pertanyaan :Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu
Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu
Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika.
Apakah masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu
Narkotika tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman?
Jawaban:Ya.
72. Pertanyaan :Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika.
Hak masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk apa saja?Jawaban :a. Mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan
telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
b. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum
atau BNN yang menangani tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
c. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab
kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak
pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
d. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang
diberikan kepada penegak hukum atau BNN
e. Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan
melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
73. Pertanyaan:Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika
Jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran
gelap narkotika, masyarakat dapat melaporkannya kepada siapa?
Jawaban:Kepada pejabat yang berwenang atau BNN
74. Pertanyaan :Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan
masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.Penghargaan dari Pemerintah diberikan dalam bentuk apa saja?Jawaban :Piagam, tanda jasa, premi dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
75. Pertanyaan :Kokain dan Heroin termasuk dalam katagori narkotika yang berbahaya.
Kokain dan heroin termasuk ke dalam narkotika golongan berapa?Jawaban :Golongan I
76. Pertanyaan :Morfin termasuk dalam katagori narkotika yang berbahaya.
morfin termasuk ke dalam narkotika golongan berapa?Jawaban :
Golongan II
77. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dapat dipidana.
Apa ancaman pidananya?
Jawaban :Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,-(delapan
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan
miliar rupiah)
78. Pertanyaan :Dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon, tanpa hak atau melawan hukum diancam dipidana.
Ancaman pidananya, sebutkan!
Jawaban :Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3
(sepertiga)
79. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman, dapat dipidana penjara dan denda.
Ancaman pidananya menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009
sebutkan
?
Jawaban :Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah) dan paling banyak 8.000.000.000.00 (delapan miliar
rupiah).
80. Pertanyaan :Dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram, tanpa hak atau melawan hukum diancam
dipidana.
Sebutkan ancaman pidananya?Jawaban:

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3
(sepertiga).

81. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I, dapat
dipidana penjara dan pidana denda.
Sebutkan ancaman pidana penjara dan pidana denda yang dapat
dijatuhkan
?
Jawaban :Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
82. Pertanyaan :Barangsiapa secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
mengimpor mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I
dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya melebihi 5 (lima) gram diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidana yang dapat dijatuhkan?
Jawaban :Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar
rupiah ditambah 1/3 (sepertiga).
83. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dapat dikenakan
pidana.
Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan, sebutkan!
Jawaban :Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
84. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk

tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima)
batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,
dapat dikenakan pidana
Sebutkan ancaman pidana yang dapat dijatuhkan?
Jawaban :Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar
rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
85. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II,
diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban :Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
86. Pertanyaan :Barangsiapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram secara tanpa
hak atau melawan hukum, diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya!Jawaban :Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda maksimum Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
87. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II
dapat dipidana.
Ancaman pidana apa?
Jawaban :Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).
88. Pertanyaan :Barangsiapa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau manyalurkan
Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram secara tanpa
hak atau melawan hukum, diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?
Jawaban :Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda maksimum Rp 8.000.000.000,00 (delapan
miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)
89. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, diancam pidana
penjara dan denda.
Sebutkan ancaman pidananya?
Jawaban :Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00
(delapan ratus rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan
miliar rupiah).
90. Pertanyaan :Barang siapa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan II, beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa hak atau
melawan hukum, diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidana yang dapat dijatuhkan?
Jawaban :Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda maksimum Rp 8.000.000.000,00 (delapan
miliar rupiah) ditambah 1/3.
91. PertanyaanSetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,
mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dapat
diancam pidana.Ancaman pidananya, sebutkan?
Jawaban :Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600.000.000,00 (
enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
miyar rupiah).
92. Pertanyaan :Barang siapa membawa membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan II, beratnya melebihi 5 (lima) gram
tanpa hak atau melawan hukum, diancam pidana.
Ancaman pidananya menurut undang-undang narkotika apa?
Jawaban :Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda maksimum Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) ditambah 1/3.
93. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan
Narkotika Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika
Golongan II untuk digunakan orang lain diancam pidana..
Apa ancaman pidananya ?
Jawaban :Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).
94. Pertanyaan :Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian
Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan
orang lain mati atau cacat permanen, dapat dikenakan pidana.
Sebutkan ancaman pidananya?
Jawaban :Pidana penjara mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)
ditambah 1/3.
95. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan III, diancam dipidana.
Apa ancaman pidananya?
Jawaban :Pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
96. Pertanyaan :Barangsiapa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan
Narkotika Golongan III beratnya melebihi 5 (lima) gram, secara tanpa
hak atau melawan hukum, diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya ?
Jawaban :
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah) ditambah 1/3.
97. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III,
dapat diancam pidana.
Ancaman pidananya sebutkan!Jawaban :Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
98. Pertanyaan :Barangsiapa secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III,
beratnya melebihi 5 (lima) gram, dapat dipidana
Apa ancaman pidana yang dapat dijatuhkan ?
Jawaban :Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda maksimum Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) ditambah 1/3.
99. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dapat dipidana.
Apa ancaman pidananya, sebutkan!Jawaban :Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
100. Pertanyaan:Barangsiapa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan III beratnya melebihi 5 (lima) gram secara tanpa
hak atau melawan hukum, dapat dipidana
Apa ancaman pidananya?
Jawaban :
Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda maksimum Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) ditambah 1/3.
101. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,
mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III,
dapat dipidana.
Ancaman pidananya menurut Undang-undang nomor 35 tahun 2009,
apa
?
Jawaban :Pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
102. Pertanyaan :Barangsiapa secara tanpa hak atau melawan hukum membawa,
mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III,
beratnya melebihi 5 (lima) gram, diancam pidana
Sebutkan apa ancaman pidana yang dapat dijatuhkan ?
Jawaban :Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) ditambah 1/3.

103. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan
Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika
Golongan III untuk digunakan orang lain, dapat dipidana
Ancaman pidananya apa ?
Jawaban :Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
104. Pertanyaan :Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau memberikan
Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain yang
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, diancam pidana
Sebutkan ancaman pidananya!
Jawaban :

Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda maksimum Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) ditambah 1/3.
105. Pertanyaan :Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II,
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dapat dikenakan pidana
penjara.
Sebutkan ancaman pidana penjara bagi penyalaguna narkotika
golongan I bagi diri sendiri
?
Jawaban :Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

106. Pertanyaan :Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II,
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dapat dikenakan pidana
penjara.
Sebutkan ancaman pidana penjara bagi penyalaguna narkotika
golongan II bagi diri sendiri
?
Jawaban :Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
107. Pertanyaan :Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II,
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dapat dikenakan pidana
penjara.
Sebutkan ancaman pidana penjara bagi penyalaguna narkotika
golongan III bagi diri sendiri
?
Jawaban :Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
108. Pertanyaan :Ancaman hukuman bagi setiap penyalahguna Narkotika adalah
bervariasi tergantung golongan dari Narkotika tersebut.
Dalam hal penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban
penyalahgunaan narkotika, maka penyalahguna tersebut wajib
menjalani apa?
Jawaban:Menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
109. Pertanyaan :

Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur
wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,
dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk
oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Jika sengaja tidak melapor maka dapat diancam pidana. Apa ancaman
pidananya?
Jawaban:Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
110. Pertanyaan :Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh
orang tua atau walinya tidak akan terkena pidana.
Bagaimana dengan pecandu narkotika yang telah cukup umur dan
sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan
dokter di sebuah rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah? Apakah
dia bisa dituntut pidana?
Jawaban:Tidak
111. Pertanyaan :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum:
a. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor
Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
c. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor
Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor
Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Diancam pidana berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika.
Sebutkan ancaman pidananya?Jawaban:Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)
112. Pertanyaan :Dalam hal tindak pidana narkotika dilakukan oleh korporasi, selain
pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, maka pidana yang
dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda pokok.
Selain pidana denda, terhadap korporasi tersebut dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa apa saja?
Jawaban:a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
113. Pertanyaan :Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak
pidana narkotika dapat diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya?Jawaban:Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
114. Pertanyaan :Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu,
memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan,
memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan
tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk
melakukan tindak pidana narkotika, diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah).
115. Pertanyaan :Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu,
memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan,
memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan
tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk
menggunakan Narkotika diancam pidana.
Ancaman pidananya sebutkan ¡Jawaban:
Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
116. Pertanyaan :Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau
dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah
sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang
ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Bagaimana jika dengan sengaja tidak melaporkan diri?
Jawaban:Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
117. Pertanyaan :Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak
melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bagaimana dengan keluarga pecandu tersebut yang dengan sengaja
tidak melaporkan pecandu narkotika yang sudah cukup umur tersebut?
Jawaban:Keluarga dari Pecandu Narkotika yang dengan sengaja tidak
melaporkan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
118. Pertanyaan :Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban
pencantuman label pada kemasan narkotika dapat dipidana.
Sebutkan ancaman pidananya?Jawaban:Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).

119. Pertanyaan :Setiap orang yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan,
menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan,
menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau
mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda
bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang
berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor
Narkotika dapat diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah)
120. Pertanyaan :Setiap orang yang menerima penempatan, pembayaran atau
pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran
investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda
atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak,
berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak
pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dapat
diancam pidana.
Ancaman pidananya apa?Jawaban:Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
121. Pertanyaan :Dimuka sidang pengadilan, tuan Fulan berusaha menghalang-halangi
atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara
tindak pidana Narkotika.
Tindakan tuan Fulan itu tidak dapat dibenarkan dan diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidananya?
Jawaban:Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
122. Pertanyaan :Fulana adalah petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian
atau secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan
hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum.
Atas tindakan fulana itu maka ia diancam pidana, sebutkan ancaman
pidananya?
Jawaban:Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
123. Pertanyaan :Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang
pengadilan, dapat diancam pidana berdasarkan undang-undang nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidananya sebutkan!Jawaban:Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
124. Pertanyaan :Terhadap warganegara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani
pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomir 35 tahun
2009 tentang Narkotika, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara
Republik Indonesia.
Warganegara asing yang telah diusir tersebut apakah bisa kembali lagi
ke Indonesia?
Jawaban:Tidak, karena warganegara yang telah diusir setelah menjalani
pidananya dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik
Indonesia.
125. Pertanyaan :Pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan,
sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek yang
mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan diancam pidana.
Sebutkan ancaman pidanaya?Jawaban:Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar