Translate

Kamis, 13 Februari 2020

81 KISI-KISI SOAL UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018

81 KISI-KISI SOAL UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2OO3 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2OO2 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG


1. Pertanyaan :Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dikenal istilah Tindak Pidana Terorisme.
Apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Terorisme menurut Undangundang tersebut?Jawaban :Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsurtindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
2. Pertanyaan :Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang terdapat istilah kekerasan.
Apa yang dimaksud dengan Kekerasan menurut Undang-undang dimaksud?
Jawaban :Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya, bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya
3. Pertanyaan :Kita sering menyaksikan berita di televisi mengenai teror, gangguan keamanan, kerusakan fasilitas publik, bahkan korban jiwa akibat tindakan terorisme.  Apa yang dimaksud dengan Terorisme menurut Undang-undang Nomor 5  Tahun 2018?Jawaban :Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan
4. Pertanyaan :Dalam Undang-undang Terorisme yang dimaksud dengan Objek Vital yang Srategis adalah kawasan, tempat, lokasi, bangunan, atau instalasi yang Menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa. Selain itu terdapat 2 (dua) Objek Vital yang Strategis lainnya, Sebutkan?Jawaban :
a. Merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai politik,ekonomi, sosial, dan budaya;
b. Menyangkut pertahanan dan keamanan yang sangat tinggi
5. Pertanyaan:Ryan dikenal sebagai seorang pelaku tindak pidana terorisme yang dalam aksinya menggunakan bahan peledak.
Menurut Undang-undang Terorisme, apa yang dimaksud dengan Bahan
Peledak?
Jawaban :

Bahan Peledak adalah bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua bahan peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.
6. Pertanyaan:Fasilitas Publik seringkali menjadi sasaran tindakan terorisme.
Sebutkan yang dimaksud dengan Fasilitas Publik menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme!Jawaban :Fasilitas Publik adalah tempat yang dipergunakan untuk kepentingan
masyarakat secara umum.
7. PertanyaanPeristiwa tindak pidana terorisme, biasanya sering memakan banyak korban.  Apa yang dimaksud dengan Korban Tindak Pidana Terorisme?Jawaban :Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana terorisme.
8. Pertanyaan :Pemberantasan tindak pidana terorisme dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan kebijakan dan langkah-langkah strategis.
Kebijakan dan langkah strategis tersebut dimaksud untuk apa?Jawaban :Untuk memperkuat ketertiban masyarakat, dan keselamatan asyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, tidak bersifat diskriminatif, baik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antar golongan.
9. Pertanyaan :Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana mengatur terkait tindak pidana kejahatan yang juga merupakan pengaturan dalam yuridiksi negara lain. Kejahatan tersebut terdiri atas kejahatan dilakukan terhadap warga negara dari negara yang bersangkutan, dilakukan di negara yang bersangkutan, dilakukan terhadap
suatu negara atau fasilitas pemerintah dari negara yang bersangkutan di luar negeri termasuk perwakilan negara asing atau tempat kediaman pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang bersangkutan.
Selain yang telah disebutkan diatas, masih terdapat 3 (tiga) kejahatan lainnya, sebutkan?
Jawaban :a. kejahatan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa negara yang bersangkutan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;
b. kejahatan dilakukan terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh
pemerintah negara yang bersangkutan; atau
c. kejahatan dilakukan di atas kapal yang berbendera negara tersebut atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang negara yangbersangkutan pada saat kejahatan itu dilakukan.
10.Pertanyaan:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berlaku terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan terhadap warga negara Republik Indonesia diluar wilayah negara Republik Indonesia, terhadap fasilitas negara Republik Indonesia diluar negeri termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia, dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pemerintah Republik Indonesia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Selain itu, masih terdapat 3 (tiga) tindak pidana terorisme yang dilakukan. Sebutkan!Jawaban :
a. Untuk memaksa organisasi internasional di Indonesia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
b. Diatas kapal yang berbendera negara Republik Indonesia atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia pada saat kejahatan itu dilakukan
c. Oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia
11.Pertanyaan :Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam Undang-Undang ini harus
dianggap bukan tindak pidana politik, dan dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Apakah pelaku dalam tindak pidana terorisme dapat diekstradisi?Jawaban :Ya. Pelaku dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik.

12.Pertanyaan :Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, ataumengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dapat dipidana
Apa ancaman pidananya?Jawaban :
Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
13.Pertanyaan :Setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional dapat dipidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban :
Pidana penjara paling lama seumur hidup.
14.Pertanyaan :Setiap orang yang menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dapat dipidana.Sebutkan ancaman pidananya !
Jawaban :Dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
15.Pertanyaan :Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusak, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dapat dipidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban :Dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

16.Pertanyaan :Setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dapat dipidana.
Apa ancaman pidananya?
Jawaban :Dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
17.Pertanyaan :Setiap orang yang dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan, dapat dipidana.
Sebutkan ancaman pidananya !
Jawaban :Dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
18.Pertanyaan :Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dapat dipidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban :Dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
19.Pertanyaan :Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apapun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dapat dipidana.
Sebutkan ancaman pidananya !Jawaban :Dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


20.Pertanyaan :Setiap orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dapat dipidana.   Apa ancaman pidananya?Jawaban :Dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
21.Pertanyaan :Setiap orang yang di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dapat dipidana.
Sebutkan ancaman pidananya !Jawaban :Dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
22.Pertanyaan :Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia,
membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dapat dipidana.  Apa ancaman pidananya?
Jawaban:Dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
23.Pertanyaan :Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke wilayah NKRI, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai milinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah NKRI senjata kimia, senjata biolagi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radio aktif atau komponenya dengan maksud untuk melakukan Tindak pidana terorisme.                                           Apa hukuman bagi pelaku tersebut?Jawaban :

Dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup atau Pidana Mati.
24.Pertanyaan :Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan senjata Kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, bahan nuklir, radioaktif atau komponennya untuk melakukan Tindak Terorisme.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya apa hukuman yang harus diterima?Jawaban :Dipidana paling singkat yaitu 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

25.Pertanyaan :Azhari terbukti memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak dalam Tindak Pidana Terorisme. Tindakan Azhari tersebut dapat dipidana.   Apa ancaman pidananya?Jawaban :Pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
26.Pertanyaan :Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagaian atau seluruhnya untuk melakukan tindak Pidana Terorisme, dapat dipidana.   Apa ancaman pidananya?Jawaban :Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
27.Pertanyaan :Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan senjata kimia, senjata
biologis, radiologis, mikroorganisme, radio aktif atau komponennya, sehingga menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dapat dipidana.   Apa ancaman pidananya?Jawaban :

Pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
28.Pertanyaan :Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme, dapat dipidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban :Pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
29.Pertanyaan :Pendiri, Pemimpin, Pengurus atau orang yang mengendalikan korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan oleh pengadilan sebagai organisasi terorisme, dapat dipidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban :Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
30.Pertanyaan :Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme, dapat dipidana.  Sebutkan Ancaman Pidanannya !Jawaban :Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
31.Pertanyaan :Setiap Orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme,dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme, dapat dipidana.
Sebutkan Ancaman Pidanannya !Jawaban :
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
32.Pertanyaan :Setiap Orang yang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, dan/atau
menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik elektronik maupun non elektronik untuk digunakan dalam pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme, dapat dipidana.   Apa Sanksi Pidananya ?Jawaban :Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
33.Pertanyaan :Budi warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman pidana terorisme karena menyebarluaskan, tulisan atau document elektronik yang dia gunakan dalam pelatihan terorisme. Budi telah menyelesaikan hukuman penjara selama 5 (lima)Tahun sebagai pidana pokok atas perbuatannya tersebut. Selain itu, Budi mendapatkan pidana tambahan.
Sebutkan pidana tambahan dimaksud!Jawaban :Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas intas batas dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

34.Pertanyaan :Iwan memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme. Iwan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme. Tindakan Iwan tersebut dapat dipidana.   Apa Sanksi Pidana yang dikenakan kepada Iwan?Jawaban :Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
35.Pertanyaan :Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional, dapat dipidana.
Apa Sanksi Pidananya ?Jawaban :Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
36.Pertanyaan :Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kemudahan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana terorisme, juga dapat dipidana.
Apa bentuk ancaman pidananya?Jawaban :Dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana terorisme.
37.Pertanyaan :Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kemudahan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain,
dapat dipidana.   Apa ancaman pidananya?Jawaban :Dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.
38.Pertanyaan :Pidana terorisme dapat dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi.
Dalam hal tindak pidana terorisme sebagaimana disebutkan diatas, siapa yang dapat dikenakan tuntutan dan penjatuhan pidana?Jawaban :Korporasi dan/atau pengurusnya.
39.Pertanyaan :Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
Pidana apa saja yang dapat dijatuhkan pada korporasi?
Jawaban :
Dipidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) dan dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.
40.Pertanyaan :Benyamin adalah seorang pelaku teroris yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan. Benyamin masih berusia 15 (lima belas) tahun.   Apakah Benyamin dapat dipidana?Jawaban :Tidak. Karena Benyamin masih berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
41.Pertanyaan :Setiap orang yang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut umum, penasihat hukum, dan/atau hakim yang menangani tindak pidana terorisme sehingga proses peradilan menjadi terganggu, dapat diancam pidana.   Sebutkan ancaman pidananya!Jawaban :Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
42.Pertanyaan :Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, dan mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan, atau melakukan penyerangan terhadap saksi, termasuk petugas pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme, dapat diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban:Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
43.Pertanyaan :Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme, dapat diancam pidana.   Apa ancaman pidananya?Jawaban :Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
44. Pertanyaan :Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana terorisme dilarang menyebutkannama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
Pelanggaran terhadap ketentuan diatas dapat diancam pidana.
Apa ancaman pidananya?Jawaban :Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
45.Pertanyaan :Peristiwa aksi peledakan bom di tiga Gereja kota Surabaya menimbulkan kecaman dari banyak pihak. Ironisnya, salah satu terduga pelakunya, melibatkan anak-anaknya yang masih usia belia.
Terhadap pelaku anak tersebut bagaimana pidananya?Jawaban :Pelaku anak yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun tidak dapat
dipidana.
46.Pertanyaan:Pelaksanaan penahanan pelaku tindak pidana teroris harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia. Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.    Berapa lama masa penahanan tersebut?Jawaban :Paling lama 6 (enam) bulan.
47.Pertanyaan :Didalam proses pemeriksaan di Pengadilan, penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh bukti permulaan yang cukup harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup dalam waktu berapa  lama?Jawaban :Paling lama 3 (tiga) hari.
48.Pertanyaan :Alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme meliputi : data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik.  Ketentuan tersebut terbatas pada apa saja?Jawaban :1) tulisan, suara, atau gambar;
2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
3) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

49.Pertanyaan :Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Berapa lama Penyidik dapat melakukan penangkapan tersebut?Jawaban :14 (empat belas) hari
50.Pertanyaan:Apabila jangka waktu penangkapan terhadap orang yang, melakukan tindak pidana terorisme, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan.
Permohonan perpanjangan penangkapan tersebut dapat dilakukan untuk jangka waktu berapa lama?Jawaban :Paling lama 7 (tujuh) hari
51.Pertanyaan:Penuntut umum melakukan penelitian berkas perkara Tindak Pidana
Terorisme.  Berapa lama jangka waktu bagi Penuntut Umum untuk melakukan penelitian berkas tersebut?Jawaban :Paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak berkas perkara dari
Penyidik diterima.
52.Pertanyaan:Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada bank dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme.
Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim tersebut dilakukan secara tertulis mengenai apa saja?Jawaban:a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh bank dan lembaga jasa keuangan kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;
c. alasan pemblokiran;
d. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
e. tempat harta kekayaan berada.
53.Pertanyaan:Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada bank dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap hartakekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme.
Bank dan Lembaga Jasa Keuangan setelah menerima perintah Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim tersebut wajib melakukan pemblokiran sejak kapan?Jawaban :Sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima.
54.Pertanyaan:Bank dan lembaga jasa keuangan wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Berapa lama Bank dan Jasa Keuangan wajib menyerahkan Berita Acara  tersebut?Jawaban :Paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung tanggal pelaksanaan pemblokiran.
55.PertanyaanBank dan lembaga jasa keuangan wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima dan menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksaan pemblokiran. Terhadap Bank dan Lembaga Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi.
Sanksi apa yang dimaksud?Jawaban :Sanksi administrasi.
56.Pertanyaan:Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana terorisme, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan.
Keterangan dimaksud meliputi apa saja?
Jawaban :Harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana terorisme.
57.Pertanyaan:Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik berwenang membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos atau jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan perkara Tindak Pidana Terorisme yang sedang diperiksa.
Selain kewenangan penyidik tersebut, masih terdapat kewenangan lainya, sebutkan!Jawaban:Menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan TindakPidana Terorisme, serta untuk mengetahui keberadaan seseorang atau jaringan Terorisme.
58.Pertanyaan:Penyadapan dilakukan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meiiputi tempat kedudukan penyidik yang menyetujui dilakukannya penyadapan berdasarkan permohonan secara tertulis penyidik atau atasan penyidik. Penyadapan tersebut dilakukan untuk jangka waktu berapa lama?Jawaban:Paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
59.Pertanyaan:Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan teriebih dahulu terhadap orang yang diduga kuat mempersiapkan, merencanakan, dan/ atau melaksanakan Tindak Pidana Terorisme dan setelah pelaksanaannya wajib meminta penetapan Pengadilan Negeri.
Berapa lama Penyidik wajib meminta penetapan kepada ketua Pengadilan Negeri setelah melakukan penyadapan?Jawaban :Paling lama 3 (tiga) hari.
60.Pertanyaan:Dalam pemeriksaan, saksi memberikan keterangan terhadap apa yang dilihat dan dialami sendiri dengan bebas dan tanpa tekanan. Namun saksi dan orang lain dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan tersebut dalam memberikan keterangan wajib mematuhi beberapa larangan.  Hal apa saja yang dilarang?Jawaban:Dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lainyang
memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas.
61.Pertanyaan:Penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi pelindungan oleh Negara.
Perlindungan tersebut meliputi apa saja?Jawaban:Kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
62.Pertanyaan:

Perlindungan oleh Negara yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dapat berupa pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental.  Selain itu masih terdapat perlindungan lainnya, sebutkan!
Jawaban:
Kerahasiaan identitas dan bentuk pelindungan lain yang diajukan secara
khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
63.Pertanyaan:Pelindungan yang diberikan kepada pelapor, ahli, dan saksi beserta
keluarganya dapat berupa pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas.
Selain itu masih terdapat perlindungan lainnya, sebutkan!
Jawaban :
Pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa
bertatap mukadengan terdakwa dan pemberian keterangan tanpa hadirnya saksi yang dilakukan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.
64.Pertanyaan:Korban didalam tindakan terorisme merupakan tanggung jawab Negara.
Sebutkan siapa saja korban tersebut!Jawaban:Korban langsung atau korban tidak langsung.
65.Pernyataan;Korban didalam tindakan terorisme merupakan tanggung jawab Negara.
Bentuk tangung jawab Negara tersebut berupa apa saja?Jawaban;a. bantuan medis;
b. rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia; dan
d. kompensasi.
66.Pertanyaan :salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap korban terorisme adalah kompensasi.
Kompensasi tersebut diberikan kepada siapa saja?Jawaban :Korban atau ahli warisnya.
67.Pertanyaan:Korban berhak mendapatkan restitusi. Restitusi diajukan oleh Korban atau ahli warisnya kepada penyidik sejak tahap penyidikan dan disampaikan olehPenuntut umum. Penyampaian jumlah restitusi oleh Penuntut Umum tersebut didasarkan pada apa?Jawaban :
Berdasarkan jumlah kerugian yang diderita Korban akibat Tindak Pidana Terorisme dalam tuntutan.

68.Pertanyaan :Didalam tindak pidana terorisme. Korban berhak mendapatkan restitusi.
Apa yang dimaksud dengan restitusi?Jawaban;Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada Korban atau ahli warisnya.
69.Pertanyaan:Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada Korban atau ahli warisnya.
Dalam hal pelaku tidak membayar restitusi, pelaku dapat dikenakan pidana.  Apa ancaman pidanannya?Jawaban:Pidana penjara pengganti paling singkat I (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun.
70.Pertanyaan :Dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan HAM dan kehati-hatian.
Pencegahan tersebut dilaksanakan melalui apa saja?Jawaban :a. kesiapsiagaan nasional;
b. kontra radikalisasi; dan
c. deradikalisasi.
71.Pertanyaan:Kesiapsiagaan nasional merupakan suatu kondisi siap siaga untuk
mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui proses yang
terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.
Siapakah yang terlibat dalam kesigapsiagaan nasional?Jawaban :Kementerian/lembaga yang terkait di bawah koordinasi badan yang
menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
72.Pertanyaan:Kontra radikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu,
sistematis, danberkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.
Siapakah yang melakukan kontra radikalisme?Jawaban :Pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait.
73.Pertanyaan:Deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi.
Kepada siapakah deradikalisasi dilakukan?Jawaban :a. tersangka;
b. terdakwa;
c. terpidana;
d. narapidana;
e. mantan narapidana Terorisme; atau
f. orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme.
74.Pertanyaan:Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah badan yang diberi tugas penanggulangan terorisme.   Apa fungsi badan tersebut?Jawaban :a. menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme;
b. menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di
bidang penanggulangan Terorisme; dan
c. melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
75.Pertanyaan:Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi serta mengoordinasikan antar penegak hukum dalam penanggulangan Terorisme.
Sebutkan tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme lainnya!Jawaban :a. Mengoordinasikan program pemulihan korban dan merumuskan,
mengoordinasikan,
b. Melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kerja sama internasional.

76. Pertanyaan :Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mempunyai struktur organisasi.  Diatur melalui apakah susunan tersebut?
Jawaban :Peraturan Presiden
77.Pertanyaan :Peran Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, dan dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia mengatasi aksi terorisme sesuai dengan apa?Jawaban :Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.
78.Pertanyaan:Terkait tindak pidana terorisme, dibentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.
Tim pengawas tersebut dibentuk oleh siapa?Jawaban:Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
79.Pertanyaan :Langkah-langkah untuk merumuskan kebijakan dan operasional
pemberantasan tindak pidana terorisme diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2002.
Siapa yang dapat mengambil langkah-langkah tersebut?Jawaban :Presiden.
80.Pertanyaan :Pelaku tindak pidana terorisme dapat dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme. Sebelum Undang-undang ini disahkan apakah dalam hal penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan dapat berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pendanaan terorisme?
Jawaban :Ya dapat.
81.Pertanyaan :Sejak Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 disahkan, selanjutnya akan
ditetapkan peraturan pelaksanaannya.
Kapan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan?

Jawaban :Ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar